• Tax utk event organizer

     raindy updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • yani2212

    Member
    2 January 2009 at 1:37 pm
  • yani2212

    Member
    2 January 2009 at 1:37 pm

    Hallo all,

    bila rekan2 tidak keberatan, saya mohon info apabila saya sebagai event organizer pemula akan mengadakan event utk umum, pajak apa saja yg dikenakan ? apakah saya harus mempunyai badan usaha atau cukup npwp utk op usaha bebas ? apakah untuk penjualan karcis dr event itu sendiri dikenakan PPN atau pajak daerah ? terima kasih untuk bantuannya

  • harry_logic

    Member
    3 January 2009 at 1:01 pm

    Event Organizer (EO) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa EO atas permintaan Pengguna Jasa, antara lain meliputi kegiatan penyelenggaraan pameran, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.

    Lazimnya dan mengantisipasi kebutuhan ke depan, EO sebaiknya berbadan usaha.

    Atas penyerahan jasa EO, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar = 10% dari Imbalan Jasa (Biaya yang Ditagih oleh Pengusaha Jasa EO kepada Pengguna Jasa).

    Atas penghasilan yang diterima oleh Pengusaha Jasa EO, dipotong PPh Pasal 23 sebesar = 15% dari 20% jumlah Imbalan Jasa tidak termasuk PPN.

    Silakan yang hendak menambahkan…

  • quinn allman

    Member
    3 January 2009 at 8:40 pm

    mau nambahin ..
    kalo misalnya nilai antara material barang yg diberikan termasuk dalam satu paket penyerahan jasa EO tsb tidak dapat pisahkan atau diperinci secara detail dengan nilai murni jasa maka Dasar Pengenaan Pajaknya = Material + Jasa ketentuan inti tidak berlaku terhadap jasa konstruksi dan katering…
    Peace\/

  • raindy

    Member
    4 January 2009 at 8:45 pm

    sekalian tanya jg yah….kalo misalnya ada event musik, di dalam kontrak artis "pihak penyelenggara wajib untuk memotong pajak artis tsb", yg jd pertanyaan : bukti pemotongan pajak atas artis tersebut seharusnya diberikan kepada pihak management artis tsb, trus bagaimana kalo pihak penyelenggara tersebut tidak menyerahkan bukti pemotongan kpd artis tadi??(dlm hal ini pihak penyelenggara juga tidak mengerti kewajiban perpjakannya)bukankah apabila tidak ada bukti pemotongan yg diberikan kpd artis tsb, berarti artis tersebut pada akhir tahun(saat Penyampaian SPT tahunannya diwajibkan untuk membayar lagi pajak yg seharusnya sudah dipotong oleh pihak penyelenggara) dua kali kena pajak, kira2 siapa yg bakal di kejar2 orang pajak yah??? trima kasih sebelumnya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now