Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Nilai Perolehan Objek Pajak

  • Nilai Perolehan Objek Pajak

     OCJ788 updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • budi2531

    Member
    26 December 2008 at 2:06 pm
  • budi2531

    Member
    26 December 2008 at 2:06 pm

    Selamat siang,

    Melalui forum ini, mohon bantuan info mengenai cara menentukan Nilai perolehan objek pajak. Misalnya saya membeli rumah secara cicilan tetap mulai tahun 2004 dan lunas tahun 2007. Sertifikat dan AJB baru jadi tahun 2008 ini. Total yang dibayar Rp 164 juta, sedangkan harga di AJB = Rp 126 juta. Dan di bukti pembayaran PBB tahun 2008, NJOP = Rp 180 juta. Nilai transaksi / pasar yang ditulis di SSB ( Bukti Bayar Pajak BPHTB = Rp 126 jt, sesuai AJB ).

    Yang ingin saya tanyakan apakah boleh, rumah ini anggap saya beli secara tunai, jadi di SPT 2004, saya tulis harta berupa rumah, senilai Rp 126 jt ? Apakah harus ada bukti penghasilan tahun-tahun sebelumnya untuk membeli rumah ini seandainya saya baru kerja mulai tahun 2003, dimana penghasilan kena pajak yang dilaporkan perusahaan Rp 2,9 jt di From 1721-A1 ( 2003 )
    Mohon bantuannya. Thanks

  • Tito

    Member
    26 December 2008 at 7:10 pm

    Boleh kok. di SPT 2004 sesuai tahun perolehan harta (rumah) Di kolom daftar harta mmg kita cantumkan rumah senilai Rp. 126 juta tapi karena belinya nggak tunai maka pada kolom daftar hutang/kewajiban juga harus dituliskan hutang leasing (KPR) rumah senilai sisa hutang KPR kita (pokok hutang tdk termasuk bunga). Misal harga rmh Rp 126 juta udah dibayar (DP dan angsuran pokok tanpa bunga selama th 2004) Rp 75 juta jadi sisa hutang KPR adalah sebesar Rp. 52 juta. jd sisa hutang KPR sebesar Rp 52 jt ini dimasukkan pada Daftar Kewajiban di SPT tahunan. Jadi SPTnya bisa menundukkan kondisi harta dan kewajiban yg sebenarnya. Demikian mohon koreksinya…..

  • jimmy

    Member
    2 January 2009 at 1:47 pm

    Ikutan nimbrung..

    Kayaknya emang harus dimasukkan nilai keseluruhan dari rumah sesuai AJB..

    Nanti di kolom kewajiban dimasukkan aja nilai hutang yang ada di Bank, sesuai nilai hutang yang ada pada akhir tahun (biasanya bank memberikan nilai terhutang di setiap tagihannya.. )

    Kayaknya tidak masalah karena anda membeli secara kredit.. tetapi kalau dimasukkan pembelian secara tunai, tentunya harus dipertimbangkan juga asas masuk akal atau tidak kemampuan anda membeli rumah tersebut.. jangan sampai anda memasukkan nilai rumah yang cukup besar tetapi tidak ditunjang dengan penghasilan anda..

    Rgds,

    Jimmy

  • JOJO3124

    Member
    2 January 2009 at 8:57 pm

    Kalau dibeli secara kredit (dianggap hutang), pengakuan di sisi kewajiban harus ada bukti resmi dari lembaga pemberi kredit atau tidak ?

  • OCJ788

    Member
    3 January 2009 at 11:06 am

    Kalo emang kredit dari bank tentu saja kita memiliki surat perjanjian kredit dari bank dan tentu bisa kita tunjukan bila diminta, bagaimana hal nya dng pinjaman dari sanak/saudara…?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now