Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi

  • Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi

  • siregar

    Member
    24 December 2008 at 9:53 am

    Dalam pasal 1 (6) KUP disebutkan NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sunpol disebutkan OP yang memperoleh NPWP tahun 2008 bisa membetulkan SPT 2007 Pertanyaannya, kewajiban perpajakan itu dimulai kapan ya? Setelah memperoleh NPWP atau penghasilan melebihi PTKP atau ada yang lain?

  • siregar

    Member
    24 December 2008 at 9:53 am
  • nusa

    Member
    24 December 2008 at 9:59 am

    kewajiban perpajakan sih sebenrnya dimulai sejak adanya subyek dan objek pajak
    subyeknya si OP tadi.
    obyeknya, y penghasilannya.
    jadi mungkin lebih tepat dimulai sejak penghasilan orang tadi melebihi PTKP…
    mohon dikoreksi

  • POERBA

    Member
    24 December 2008 at 10:06 am

    Coba menambahkan..
    Bahwa sunpol itu kan salah satunya ditujukan kepada WP khususnya OP yang selama ini mempunyai penghasilan, baik yang bekerja ataupun berusaha, diatas PTKP tetapi tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana mestinya.
    Untuk itu kenapa OP yang2x yang seperti saya sebutkan diatas yang memperoleh NPWP ditahun 2008 dihimbau untuk mengikuti sunpol…
    Pendapat lain dipersilahkan…

  • Koostadi S

    Member
    24 December 2008 at 10:08 am

    Idealnya memang demikian sebagaiman Sdr Nusa kemukakan, permasalahannya apakah kita sbg warga negara sudah bisa bertindak demikian ?
    kalau setiap WN begitu sudah melebihi PTKP dengan sadar lansung mendaftar NPWP dan Lapor apa adanya…….saya yakin fakir miskin sudah dapat di santunin semua.
    berdasarkan uraian tsb diatas fakta legalitasnya yg wajib Lapor SPT adalah mereka yg memiliki NPWP., maka saya berkesimpulan kwajiban perpajakan kususnya berkaitan dengan pelaporan SPT adalah sejak diperolehnya NPWP

  • siregar

    Member
    24 December 2008 at 1:29 pm

    Dear all, terimakasih atas pencerahannya. Berarti untuk OP yang mempunyai NPWP 2008 ada kemungkinan diperiksa fiskus untuk penghasilan tahun2 sebelumnya?

  • onrik

    Member
    24 December 2008 at 1:43 pm

    Subjek Pajak khususnya OP akan menjadi Wajib Pajak ketika telah memperoleh penghasilan di atas PTKP (liat penjelasn Pasal 2 (2) UU PPh). Yang dimaksud penghasilan disini adalah penghasilan yang disetahunkan (PMK-20).

    Tahun 2008 adalah tahun dimana WP diberi kesempatan untuk menyampaikan SPT tahunan sejak terpenuhinya syrat subjektif dan objektifnya melalui sunpol dengan fasilitas bebas diperiksa.

    Apabila NPWP ditetapkan secara jabatan, maka terhadap WP tersebut akan dikenakan sanksi 5 tahun ke belakang (Pasal 2 (4a) UU KUP).

  • maskal

    Member
    24 December 2008 at 3:03 pm

    Mo nambahin nih. Tadi baru aja ketemu ama konsultan. Katanya sunpol tidak usah diseriusin karena masih banyak ketidakjelasan. termasuk pembebasan pemeriksaan dan bunga. karena masih "pintu belakang" bagi dirjen pajak untuk memeriksa SPT jika ada perbedaan setelah audit.mereka boleh kok minta data dari tahun 1997 kalo emang mereka mau.lagian, kalo dari dulu hanya punya penghasilan dari 1 pemberi kerja dan pajak dibayar sama pemberi kerja sehingga utang pajak nihil, ya gak perlulah ikut2an sunpol. mending mulai lapor aja untuk spt 2008…jgn lupa, harta dibeberin semua karena kalo taun depan ada tambahan yang gak jelas asalnya akan dianggap penghasilan lain2…gitu lho…

  • Juni Hendra

    Member
    24 December 2008 at 3:42 pm

    pengen sih ikut sanpol, tapi yang mau disanpolin apaan…. wong ga punya penghasilan lain2… keterlaluan aja DJP ngasih NPWP secara jabatan bagi kita2 yang baru mulai kerja ini, kalo yg dah lama kerja sih…. bisa jadi yah….

  • jimmy

    Member
    2 January 2009 at 2:03 pm

    Ikutan nimbrung dikit..

    Emang untuk Sunpol masih banyak kendala di lapangan.. seperti kurangnya pengetahuan dari petugas pajak.. ketidak jelasan peraturan.. dan lain2..

    Yach.. emang tidak semudah membalik telapak tangan.. tetapi ada baiknya kita mulai turut membantu pemerintah dalam memberesi persoalan yang amburadul dinegara ini..

    Saran saya adalah, manfaatkan sunpol terutama untuk melaporkan harta kekayaan kita.. supaya tidak ribet dikemudian hari.. tetapi perhatikan juga unsur wajar tidaknya dalam melaporkan harta tersebut, karena ini bisa jadi bumerang bagi WP bila tidak hati2 dalam pelaporan..

    Saran ini murni bersifat bebas dan tidak mengikat… he..he..he…

  • harry_logic

    Member
    3 January 2009 at 12:55 pm

    Sepertinya pendulum Sunset Policy sudah bergeser, dari pembetulan penghasilan yg dilaporkan lewat SPT tahun² yg lalu menjadi pelaporan tersistematik dari harta kekayaan WP…

    Salut buat semuanya yg telah bertumbuh kesadaran perpajakannya…

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now