Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan dari sewa rumah

  • Penghasilan dari sewa rumah

  • rudipran

    Member
    26 December 2008 at 8:05 pm
  • rudipran

    Member
    26 December 2008 at 8:05 pm

    Selamat malam semuanya salam sejahtera…Melalui forum ini saya ingin minta pendapat untuk masalah saya….Saya mempunyai rumah yg disewa perusahan selama 3 thn mulai thn 2006 dan rencana akan diperpanjang lagi thn depan..Untuk pajak yang sebesar 10% sudah dibayar oleh pihak perusahan dan bukti penyetorannya ada dengan saya.. Yang ingin saya tanyakan apakah uang sewa tersebut harus saya masukkan kedalam SPT juga dan apakah itu dihitung sebagai PPH saya lagi …? Mohon pencerahan dari kawan2 semua….Thanks

  • surjono

    Member
    26 December 2008 at 11:17 pm

    bukti potong PPh pasal 4(2) yang rekan rudi terima dari perusahaan itu bersifat FINAL, jadi tidak dapat menjadi kredit pajak bagi rekan rudi..
    dan tentunya penghasilan yang rekan rudi terima dari perusahaan itu bersifat menambah penghasilan dan harus tercantum dalam SPT Tahunan rekan rudi

  • antona

    Member
    28 December 2008 at 2:47 pm

    Tambahan :
    Penghasilan dari sewa rumah adalah bersifat final, sehingga cukup dilaporkan di lampiran III SPT Tahunan

    Salam

  • rudipran

    Member
    28 December 2008 at 6:21 pm

    Terima kasih Sdr. Surjono & Sdr. Antona atas informasinya……Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now