Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan dari sewa rumah
Penghasilan dari sewa rumah
Selamat malam semuanya salam sejahtera…Melalui forum ini saya ingin minta pendapat untuk masalah saya….Saya mempunyai rumah yg disewa perusahan selama 3 thn mulai thn 2006 dan rencana akan diperpanjang lagi thn depan..Untuk pajak yang sebesar 10% sudah dibayar oleh pihak perusahan dan bukti penyetorannya ada dengan saya.. Yang ingin saya tanyakan apakah uang sewa tersebut harus saya masukkan kedalam SPT juga dan apakah itu dihitung sebagai PPH saya lagi …? Mohon pencerahan dari kawan2 semua….Thanks
bukti potong PPh pasal 4(2) yang rekan rudi terima dari perusahaan itu bersifat FINAL, jadi tidak dapat menjadi kredit pajak bagi rekan rudi..
dan tentunya penghasilan yang rekan rudi terima dari perusahaan itu bersifat menambah penghasilan dan harus tercantum dalam SPT Tahunan rekan rudiTambahan :
Penghasilan dari sewa rumah adalah bersifat final, sehingga cukup dilaporkan di lampiran III SPT TahunanSalam
Terima kasih Sdr. Surjono & Sdr. Antona atas informasinya……Salam