Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › mohon bantuan rekan2 Ortax
hallo rekan2 Ortax,..
saya ingin bertanya mengenai Norma Penghitungan WP Pribadi,..
yang bekerja sebagai jasa outsourcing,. ????berapa ya persen norma penghitungannya ya ???
Coba rekan yohanes merujuk pada Kep 536 Tahun 2000
Salam ORTax…
Viewing 1 - 3 of 3 replies