Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi ISTRI & SUAMI SUDAH TERLANJUR LAPOR PAJAK MASING2

  • ISTRI & SUAMI SUDAH TERLANJUR LAPOR PAJAK MASING2

     rama updated 16 years ago 6 Members · 7 Posts
  • sumiyati

    Member
    15 December 2008 at 3:15 pm
  • sumiyati

    Member
    15 December 2008 at 3:15 pm

    Rekan Ortax tlk pencerahannya donk
    Jika istri sudah melapor pajak sendiri apakah PTKP suami masih menanggung istri juga?sedangkan statusnya tidak hidup berpisah

  • prima07

    Member
    15 December 2008 at 3:16 pm

    NPWP-nya berbeda atau sama?

  • Koostadi S

    Member
    15 December 2008 at 3:48 pm

    menurut saya si Istri waktu bikin SPT sama persis dengan SPT suami dengan melampirkan SPT Suami dan 1721-A1

  • nuruzzaman

    Member
    15 December 2008 at 4:10 pm

    Jika istri sudah melapor pajak sendiri berarti saya asumsikan istri sudah punya npwp sendiri. Hal ini tidak melanggar ketentuan perundangan. PTKP istri adalah TK/-. (bujangan). Sedangkan PTKP suami adalah K/…. Jadi status menikah/kawin, berikut tanggungan menjadi hak PTKP suami

  • yo97

    Member
    15 December 2008 at 4:34 pm

    Saya setuju saudara Nuruzzaman. Karena kalau penghasilan suami – istri digabung PTKPnya menjadi K/I/…

  • rama

    Member
    16 December 2008 at 7:34 pm
    Originaly posted by sumiyati:

    Jika istri sudah melapor pajak sendiri apakah PTKP suami masih menanggung istri juga?sedangkan statusnya tidak hidup berpisah

    Suami yang mendapat PTKP dengan status K/… adalah bukan menanggung si istri tetapi dengan status kawinnya yang ditanggung dalam PTKP.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now