Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harga fiskal 2009
Jika kita ada gathering dari perusahaan, semua biaya di tanggung oleh perusahaan termasuk fiskal, apakah di fiskal tetap menggunakan NPWP perusahaan, apakah kita bisa bebas fiskal ? jika tidak apakah kita bayar sesuai dengan tarif yang baru 3 juta or 1 juta ?
menurut saya bisa bebas fiskal terhadap karyawan yang sudah ber NPWP…….karena ketentuan bebas Fiskal tersebut melekat pada pribadi
Hingga saat ini masih belum terbit produk hukum yang mengatur tentang pengenaan fiskal bagi yang berpergian ke luar negeri untuk tahun 2009. Ketentuan yang mengatur ini hanya di Pasal 25 ayat (8) yang berbunyi :
" WP OP orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah"
Seyogianya Peraturan Pemerintah yang dimaksud telah terbit karena mengingat tahun 2009 telah diambang pintu.
Salam ORTax…jika kita akan berpergian tahun 2009 dan fiskal sudah kita bayarkan di tahun 2008, apakah akan ada penyesuaian ?
Pembayaran fiskalnya bukannya dibayar pada saat akan berangkat, biasanya dipungut di bandara atau di pelabuhan. Sepertinya tidak mungkin terjadi hal seperti itu…