Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan pendeta dikenai pajak
Penghasilan pendeta dikenai pajak
Seorang fiskus mengatakan bahwa penghasilan yang diterima pendeta dari gereja adalah obyek PPh Pasal 21. Sementara kita tahu bahwa penghasilan tersebut berasal dari sumbangan/kolekte jemaat dan sumbangan tersebut bukanlah obyek pajak berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3. Sumbangan tersebut kemudian dikelola yang digunakan untuk bayar listrik, air dan sebagainya termasuk biaya hidup pendeta. Menurut teman-teman bagaimana ?
Benar bahwa penghasilan yg diperoleh para tokoh (semua) agama adalah obyek PPh, dan mereka pun adalah subyek PPh.
Bahwa penghasilan yg dari sumbangan keagamaan adalah bukan obyek PPh adalah bagi penerimanya, yaitu pengelola (apapun bentuk dan nama organisasi keagamaan yg bersangkutan). Lalu pengelola membayarkan sebagian dana tsb kepada pendeta, pastor, imam, mubalikh, da'i, bikhu, pengurus tmp ibadah, dsb, maka pembayaran yg diterima mereka ini merupakan obyek PPh bagi parat tokoh tsb. Kalau para tokoh ini menerima langsung sumbangan² dari para umatnya tanpa lewat pengelola, sepertinya adalah bukan obyek PPh.Bahwa kasus ini jarang dipersoalkan, barangkali adalah karena jika kurang pas penyampaiannya dikawatirkan akan menimbulkan dampak yg bisa mengarah kepada urusan SARA…
Ada baiknya para tokoh ini disosialisasi dan diekstensifikasi NPWP oleh DJP bersama instansi terkait, toh di KLU KEP-34 thn 2003 sudah ada kelompoknya. Pasti mereka akan bangga memiliki NPWP.
Mohon koreksi…