Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP Orang Pribadi sebagai pekerja bebas, lapor setiap bulan atau 1 th sekali ?
WP Orang Pribadi sebagai pekerja bebas, lapor setiap bulan atau 1 th sekali ?
Mohon untuk ditanggapi
setiap bulan dan setiap taon,
untuk diri sendiri dan juga orang yang dipekerjakan dan ppn kalo udah PKPmohon lebih diperjelas apa jenis usahanya atau pekerjaannya pak Heri ?
untuk WP OP yang mempunyai pekerjaan bebas dan biasanya didalam SKT (Surat keterangan terdaftar) yang dicross kewajiban perpajakannya termasuk PPH Pasal 25, sehingga kewajiban lapor adalah setiap bulan.
Bapak Heri bisa lihat di SKT nya, apabila kewajiban perpajakannya PPh Pasala 25 di Cross, maka kewajiban bapak adalah lapor setiap bulan.
Demikian salam………Apabila bapak melakukan pekerjaan bebas dapat dipastikan wajib melaporkan bulanan dan tahunan. Hal tersebut dapat di lihat pada SKTnya..
setuju dengan pendapat Mr. Denny, lihat kepada kewajiban perpajakannya, yaitu bisa dilihat di SKT ,,,
sekian,
salam,