Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Fiskal Luar negeri
Rekan2 ada yang bisa bantu gak, saya dapat isu bahwa tuk WPOP yang tidak bernpwp nantinya akan dikenakan fiskal sebesar 3 juta, apa ada peraturannya yang baru ya yg berkenaan dengan itu, saya dah cari gak ada, mohon diinformasikan
peraturan teknisnya memang belum keluar.
hal tersebut masih sebatas informasi / wacana dari Pak Darmin.
saya juga taunya dari berita di ortax / pajak.go.id dan website sejenis.
jadi mengenai peraturan teknisnya, ditunggu aja….salam,
tonnie
rencana dari DJP (Pak Darmin) memang begitu,
biaya fiskal naik 3 kali lipat dan jarak antara berangkat dengan punya NPWP harus sebulan minimal…..
Viewing 1 - 4 of 4 replies