Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › fiskal luar negeri
mau tanya bagaimana mekanisme orang pribadi yang sudah punya NPWP kalau mau keluar negeri..kan dibebaskan fiskal mulai 2009…apakah harus minta surat keterangan bebas fiskal dahulu atau cukup membawa kartu NPWP??
terima kasih sebelumnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies