Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP DN yang jadi pegawai di LN
rekan2 sekalian saya mau nanya nih….
ada teman..dia bekerja sebagai pelaut di perusahaan pelayaran asing…
dia sudah dipotong pajak oleh perusahaan tsb..
pajak yg dipotong tadi kan PPh Pasal 24 ya…
nah pas pelaporan SPT Tahunan….
teman saya tadi melaporkan SPT 1770 S atau 1770 biasa??soalnya dia kan statusnya sebagai pegawai…
lalu apabila kredit pajak PPh Pasal 24 tadi ternyata lebih kecil dibanding PPh terutang sehingga menyebabkan kurang bayar, apakah ditahun berikutnya timbul kewajiban PPh Pasal 25…?
mohon pencerahannya yaDear Friend Nusa
1. Orang Indonesia yang bekerja di Perusahaan Pelayaran Asing (Bukan Gesuri Llyod, Bukan Trikora Llyod dll) ybs adalah WP DN yang menerima Penghasilan dari Majikan di LN.
2. Ybs. melaporkan dengan SPT Tahunan PPh 1770 S jika hanya dari satu Pemberi Kerja.
3. Jika PPh Terutang setelah dikurangi PPh Pasal 24 ternyata Kurang Bayar maka untuk Tahun Pajak berjalan minta dispensasi Tidak Lapor Bulanan berhubung berada di LN, tetapi cukup minta Lapor Tahunan dengan SPT Tahunan.
Demikian pendapat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
3. Jika PPh Terutang setelah dikurangi PPh Pasal 24 ternyata Kurang Bayar maka untuk Tahun Pajak berjalan minta dispensasi Tidak Lapor Bulanan berhubung berada di LN, tetapi cukup minta Lapor Tahunan dengan SPT Tahunan.
apa ada pak mekanisme meminta dispensasi ini??
setahu saya yang bisa mungkin spt masa pasal 25 nya dilaporkan sekaligus..
mohon pencerahannya