Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP Istri digabung dengan NPWP Suami

  • NPWP Istri digabung dengan NPWP Suami

     eddie updated 16 years ago 3 Members · 6 Posts
  • eddie

    Member
    1 December 2008 at 5:11 pm
  • eddie

    Member
    1 December 2008 at 5:11 pm

    Sdr sekaliam….
    Saya sedang mengurus NPWP seorang istri.jadi seorang istri mempunyai NPWP terlebih dahulu dibandingkan oleh sang suami.skrg si suami hendak membuat NPWP,apakah NPWP si istri bisa dicabut,krn mempertimbangkan suami sudah mempunyai NPWP atau bisa digabung,jadi hanya ada 1 NPWP saja.

  • Juni Hendra

    Member
    1 December 2008 at 6:37 pm

    NPWP istri bisa digabung dengan suami sepanjang suami telah terdaftar dan itu berlaku untuk awal tahun pajak berikutnya, jadi untuk tahun sekarang masih menggunakan NPWP istri.

    mohon koreksi

  • Darmawan

    Member
    1 December 2008 at 7:08 pm

    Kalo suami bisa gabung ngak ya dengan NPWP istri ? dari kemaren ngak ada yang mau kasi penjelasan, serius nich !!

  • Juni Hendra

    Member
    1 December 2008 at 7:28 pm

    Ga bisa pak darma, istri hanya melaporkan pajaknya sendiri, sedangkan suami bisa melaporkan pajak dia sendiri dan tanggungannya. (bisa istri atau anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki kewajiban pajak tapi sudah mempunyai penghasilan).

    Mohon koreksi

  • eddie

    Member
    2 December 2008 at 10:21 am
    Originaly posted by juni:

    NPWP istri bisa digabung dengan suami sepanjang suami telah terdaftar dan itu berlaku untuk awal tahun pajak berikutnya, jadi untuk tahun sekarang masih menggunakan NPWP istri.

    mohon koreksi

    ow…..jadi maksud ibu juni,klo npwp sang suami diterbitkan desember 2008,per Januari 2009,npwp sang istri sudah bisa digabung dengan suami punya ?
    lalu tata cara pengurusannya bagaimana yah ?
    mohon bantuannya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now