Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan Pph 21 apabila istri juga punya penghasilan lain
Perhitungan Pph 21 apabila istri juga punya penghasilan lain
Halo rekan ortax, saya mo nanya donk kalo perhitungan Pph 21 utk istri yang mempunyai pekerjaan/penghasilan. Cara perhitungan Pph 2i-nya penghasilan istri digabung dengan suami atau terpisah (dalam arti nanti Pph 21-nya sendiri atau gabung dengan suami).
untuk penghitungan pph.21 nya untuk istri ya bekkerja sendiri diitung sendiri, misalnya 2juta dan suaminya 5jt, nah istri dipotong PPh.21 dari kantor sendiri atas penghasilannya yang 2juta itu.. untuk laporan SPT tahunan ya baru digabung total penghasilan setahun antara suami dan istrinya
bisa kagak klo dibuat laporan sendiri2 kalau istri punya NPWP sendiri dan kita tidak tahu ber dipotong oleh kantor istri, karena kan belum tentu penghasilan yang diterima istri dilaporkan semua oleh perusahaan.
thx