Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Formulir SPT OP tahun 1999-2006
Formulir SPT OP tahun 1999-2006
Sdr2….
Saya sedang menggunakan fasilitas sunset policy dan menurut kabar dari teman saya,katanya penggunaan formulir harus sesuai dengan tahun yg berlaku.Jadi misalkan SPT OP tahun 1999 harus menggunakan format formulir tahun 1999.saya cari di http://www.pajak.go.id tp berupa file word dan susah sekali buat dipergunakan.ada yg bisa sharing file excel formulir 1770 dari tahun 1999 hingga 2006 ??Dear Friend Eddie
1. Ngapain dari tahun 1999, karena Masa Daluwarsa Pajak adalah 5 Tahun, lebih dari 5 Tahun Penagihan Pajak bersifat Lemah (Zwake werking) alias tidak bisa Ditagih kecuali WP sukarela membayar sebagai Uang Pembasuh batin.
2. Jika berniat Pembetulan Tahun 2006, 2005, 2004, 2002, 2001 sudah cukup "amat sangat baik"
3. SPT gunakan saja yang ada tidak perlu yang lama, sudah bersyukur Friend berniat baik membantu Negara.
Demikian pendapat yang tidak mengikat siapapun.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Saya kan hendak menggunkan fasilitas Sunset Policy.ada harta yg belum dilaporkan di SPT 2003 yg mana mempengaharui peredaran brutonya.jadi daripada dikemudian hari saya mengalami masalah,lebih baik saya menggunakan fasilitas tsb.lalu tarif ptkp dari 1999-2006 bisa didapat dimana yah.
Tolong bantuannya bung Ritzky FirdausMemang lebih gampang gunakan form yang ada dalam bentuk excel, tetapi itupun agak ribet karena excelnya belum link, enakan pakai program e-SPT yang ada, jauh lebih mudah, dan hasilnya lebih bagus..
Akan tetapi, ada pihak yang maunya pakai form sesuai tahun yang bersangkutan, untuk itu saya tidakpunya.. tapi bisa ditulis tangan kok, tidak masalah.
Untuk tabel PTKP bisa cari di http://www.pajak.go.id atau kalau mau bisa saya kirim, email sy jimmy.mario@gmail.com
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Dear Friend Eddie
1. Ngapain dari tahun 1999, karena Masa Daluwarsa Pajak adalah 5 Tahun, lebih dari 5 Tahun Penagihan Pajak bersifat Lemah (Zwake werking) alias tidak bisa Ditagih kecuali WP sukarela membayar sebagai Uang Pembasuh batin.
sdr Ritzky….saya pernah diskusi dengan orang fiskus kira2 5 bulan yang lalu masa daluwarsa tersebut berlaku sejak di keluarkannya peraturan / UU jadi kalau peraturan /UU keluar th 2007 maka masa daluwarsa dimulai th 2013…begutu Bro
jadi untuk saat ini masih berlaku masa daluwarsa 10 tahun - Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
1. Ngapain dari tahun 1999, karena Masa Daluwarsa Pajak adalah 5 Tahun, lebih dari 5 Tahun Penagihan Pajak bersifat Lemah (Zwake werking) alias tidak bisa Ditagih kecuali WP sukarela membayar sebagai Uang Pembasuh batin.
Maksud Uang Pembasuh Batin di atas adalah ungkapan kekaguman seorang RITZKY FIRDAUS atas kehendak Sdr eddie yg sangat mulia dalam menunaikan kewajiban perpajakan sbg warga negara dgn ikhlas dan jujur. Saya raya inilah esensi Sunset Policy.
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:2. Jika berniat Pembetulan Tahun 2006, 2005, 2004, 2002, 2001 sudah cukup "amat sangat baik"
Apalagi jika mau mengakui, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak penghasilan yg timbul sejak saat menerima penghasilan (misal th 1999) ….oohh
Jika memang benar masa tidak bisa ditagih lagi (kadaluwarsa) adalah 5 thn, maka gak ada beda Pembetulan 2002,2001 dgn Pembetulan 1999.Akhir kata, mundur terus (pembetulannya) Sdr eddie….,
dan maju terus (bagi² pengetahuan dan pengalamannya) Sdr RITZKY FIRDAUS….