Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri bekerja di lebih dari 1 pemberi kerja
Istri bekerja di lebih dari 1 pemberi kerja
dear rekan-rekan ortax,
mohon bantuannya untuk kondisi : suami adl karyawan yang bekerja di satu pemberi kerja, memiliki NPWP dan penghasilannya dipotong pph 21; istri tidak mempunyai NPWP tetapi bekerja di 2 perusahaan yang masing-masing perusahaan memotong pph 21. apakah saat pengisian di SPT Tahunan semua penghasilan istri harus digabung dengan suami dan dihitung kembali? karena kalau untuk istri yang bekerja pd 1 pemberi kerja penghasilannya tidak digabung, hanya dicantumkan saja di SPT suami. Terima kasih sebelumnya.kalau menurut saya, penghasilan suami istri digabungkan di SPT Tahunan 1770 S, nanti PPh pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja bisa dikreditkan pajak. apabila penghasilan istri hanya dari 1 pemberi kerja maka tidak digabung penghasilan suami dan dimasukan penghasilan yang bersifat final….
Betu Sekali rekan Luv….jadi penghasilan Istri digabung jadi statusnya adalah K/I/…sehingga PTKP nya 26.400.000,- (tdk punya anak) sedangkan daftar bukti potongnya 1721 A-1 ada 3 yaitu suami 1 istri 2 dijumlahkan sebagai Kredit Pajak