Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Pesangon pada pelaporan SPT WP Orang Pribadi

  • Pajak Pesangon pada pelaporan SPT WP Orang Pribadi

     Budianto updated 16 years ago 9 Members · 12 Posts
  • martin_Smf

    Member
    27 November 2008 at 10:55 am

    dear rekan-rekan tax, harap dibantu
    saya ingin menanyakan beberapa hal terkait dengan aspek Perpajakan atas Pesangon bagi SPT Pribadi WP Orang Pribadi, yaitu sbb :

    1. Apakah pesangon dibawah Rp. 25 juta (misal Rp. 20 juta) pada saat pelaporan SPT WP Orang Pribadi tidak terkena Pajak lagi ?
    Jadi dilaporkan di SPT 1770 S dilampiran II Bagian A Poin 5 dengan DPP/bruto diisi Rp. 20 juta dan kolom PPh terutang diisi 0 / – (Nihil)
    2. Atau dilaporkan di SPT 1770 S masuk di Lampiran I Bagian A Poin 7 – Penghasilan Lainnya dengan Jumlah Penghasilan Rp. 20 juta
    Jadi masih terkena pajak lagi begitu ditarik ke SPT Induk 1770 S bagian A – Penghasilan Neto, digabung dgn Penghasilan sehub.dgn pekerjaan ?

    mohon dibantu ya

  • martin_Smf

    Member
    27 November 2008 at 10:55 am
  • mitha

    Member
    27 November 2008 at 11:29 am

    kalo gak salah gini
    > 25 jt dipotong final. di spt tahunan masuk ke penghasilan dipotong final
    < 25 jt tidak dipotong pph 21 tapi waktu dilaporkan di spt tahunan pph op masuk ke penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

    jadi kalo > 25 jt objek 21
    kalo < 25 jt kena pph 25/29
    cmiiw

  • Budianto

    Member
    27 November 2008 at 1:10 pm

    UU PPh pasal 4 ayat 3, sbb :

    3) Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah:
    a.1)bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
    2)harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    b.warisan;
    c.harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
    d.penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
    e.pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
    f.dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1)dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2)bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
    g.iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
    h.penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
    i.bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;
    j.bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha;
    k.penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
    1)merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
    2)sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia."

    melihat hal diatas :
    penghasilan dari pesangon tidak termasuk dalam "Yang tidak termasuk dalam Objek Pajak"
    jadi sudah pasti terkena pajak di SPT-Tahunan Orang Pribadi yang menerima pesangon tsb.

  • evan212

    Member
    27 November 2008 at 1:51 pm

    pesangon yg dibayarkan sekaligus untuk <25 juta gak kena pajak …..
    jadi masuk di lampiran II namun pajaknya nol………………..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 November 2008 at 2:39 pm

    Dear All Friends

    1. Penggarisan untuk Pesangon Rp. 25 juta ke bawah agak "confuse" diatur dalam Pasal 14 dan 15 KEP-545/PJ/2000 stdtd PER-15/PJ/2006.

    2. Pesangon adalah Obyek PPh Pasal 21 FINAL yang lajim cukup dilapor tapi tidak menambah Penghasilan Kena Pajak

    3. Jika Pesangon s/d Rp. 25 juta bukan Obyek Pemotongan PPh pasal 21 tetapi dilapor dan digabung dengan Penghasilan maka akan terkena Progresif Tarif sehingga menjadi tidak wajar.

    Berdasarkan hal. tsb. menurut hematku cukup dilapor tapi tidak perlu digabung.

    Demikian pendapat untuk masalah abu-abu yang kelihatannya jelas tetapi tidak jelas solusi yang diberikan otoritas.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Budianto

    Member
    9 December 2008 at 5:59 pm
    Originaly posted by evan212:

    pesangon yg dibayarkan sekaligus untuk <25 juta gak kena pajak …..
    jadi masuk di lampiran II namun pajaknya nol………………..

    terus bukti potongnya tidak ada bagaimana dong ?
    (khan harus dilampirkan untuk pembuktian)

  • Julieta

    Member
    11 December 2008 at 8:42 am

    dear rekan-rekan ortax,
    mohon bantuannya untuk kondisi : suami adl karyawan yang bekerja di satu pemberi kerja, memiliki NPWP dan penghasilannya dipotong pph 21; istri tidak mempunyai NPWP tetapi bekerja di 2 perusahaan yang masing-masing perusahaan memotong pph 21. apakah saat pengisian di SPT Tahunan semua penghasilan istri harus digabung dengan suami dan dihitung kembali? karena kalau untuk istri yang bekerja pd 1 pemberi kerja penghasilannya tidak digabung, hanya dicantumkan saja di SPT suami. Terima kasih sebelumnya.

  • Koostadi S

    Member
    11 December 2008 at 10:05 am

    saya sependapat dengan sdr Ritzky…..karena Pesangon itu bersifat final maka perlu dilaporkan aja tetapi tidak digabung, karena kalau digabung akan double tax

  • tonnie

    Member
    11 December 2008 at 10:56 am

    dear all,

    sesuai dengan KMK nomor 112/KMK.03/2001 pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa
    "Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan."

    mengenai bukti, untuk pesangon <25 juta, bisa dimintakan ke perusahaan yang memberi pesangon, sehingga jelas bahwa memang pesangon yang diterima <25juta.

    CMIIW…

  • Juni Hendra

    Member
    11 December 2008 at 1:58 pm

    Kenapa mesti diributin yang dibawah 25jt, dah jelas ga terutang PPh 21 final (tidak terutang tidak ada bukti potong) ya tinggal dilaporin aja. kalo diminta, yang minta nya aja kebegoan…

    — Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jumlahnya Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang. (PP 149 tahun 2000) —

  • Budianto

    Member
    12 December 2008 at 8:18 am
    Originaly posted by juni:

    Kenapa mesti diributin yang dibawah 25jt, dah jelas ga terutang PPh 21 final (tidak terutang tidak ada bukti potong) ya tinggal dilaporin aja. kalo diminta, yang minta nya aja kebegoan…

    rekan Juni……
    ini forum untuk diskusi tidak udah marah2 begitu……
    di aturannya memang dikecualikan tapi tidak disebutkan tidak terutang dan juga tidak disebutkan bukan objek pajak.
    seandainya anda yg menerima pesangon tsb dan anda sedang sial diperiksa oleh fiskus, itu yang jadi masalahnya….???

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now