Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Formulir SPT berkenaan dengan Sunset Policy

  • Formulir SPT berkenaan dengan Sunset Policy

     jimmy updated 16 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • rama

    Member
    26 November 2008 at 10:13 am
  • rama

    Member
    26 November 2008 at 10:13 am

    Dear All…………………..
    Saya mau mengajukan Sunset Policy untuk, PPh OP dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 dan SPT pembetulan tahun 2007, dan mohon penjelasan dari teman-teman ORTax:
    1. Pada SPT induk Form SPT tahunan sunpol apakah perlu ditulis "pembetulan" ataukah ditulis "Pembetulan Sunset Policy" ataukah ditulis apa yang tepat?,
    2. Pada SSP atas pembayaran kekurangan PPh sunpol diisi apa pada kolom keterangan?
    Sebelumnya terima kasih…………………..Salam

  • gialloblu97

    Member
    26 November 2008 at 10:30 am

    ditulis aja "Pembetulan berdasarkan pasal 37A"

  • jimmy

    Member
    26 November 2008 at 10:53 pm

    Untuk SSP kayaknya cuman ditulis PPh Orang Pribadi Ps 29
    Untuk SPT lebih jelasnya liat di peraturan no 27/PJ/2008, pasal 8

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now