Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pembukuan jadi norma
mohon pencerahan buat rekan-rekan semua. kalo WP orang pribadi yg semula menggunakan pembukuan (misal : dagang emas) ingin mengubah cara menghitung pendapatan dg pake norma perhitungan(usahanya ganti jadi pedagang ayam ternak), boleh gak ya?terus dasar hukumnya apa?trims
Dear Friend Rizalul
1. Sebaiknya konsekuen, konsisten, taat azas jika semula menggunakan Pembukuan.
2. Jika mau mengubah kepada Norma, diminta untuk kontak dahulu dengan KPP dan minta petunjuk apakah disetujui atau tidak oleh Kepala KPP untuk mengubah Pembukuan menjadi Norma karena harus sesuai dengan alasan yang dikemukakan.
3. Pembukuan sebenarnya lebih menguntungkan dari Norma karena Prosentase Norma disusun lebih tinggi dari yang sebenarnya agar WP yang baik tidak menggunakan Norma.
Demikian sepengetahuanku.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
friend ritzky, trima kasih atas sumbang sarannya.hanya yg msh jadi ganjalan, pihak KPP tdk bisa memberikan penjelasan yg memadai disertai dasar hukumnya. sama saja tdk memberi kepastian hukum donk!