Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi KITAS Expat dibuat amortisasinya per bulan, apakah bisa?

  • KITAS Expat dibuat amortisasinya per bulan, apakah bisa?

     surjono updated 16 years ago 3 Members · 5 Posts
  • surjono

    Member
    24 November 2008 at 11:36 am
  • surjono

    Member
    24 November 2008 at 11:36 am

    rekan2 saya mau tanya aja, beberapa hari yang lalu saya denger dari temen saya bahwa di kantor nya itu dia biasanya melakukan amortisasi atas KITAS expat, misalnya biaya KITAS 12jt untuk 1 tahun, nah tiap bulan diamortisasi 1jt..
    terus nanti bisa dibiayakan secara fiskal amortisasi KITAS tersebut?
    mohon pencerahan.. nga pernah denger soalnya..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 November 2008 at 11:56 am

    Dear Friend Surjono

    Jika pengeluaran untuk memperoleh KITAS expat yang Masa Manfaatnya lebih dari satu tahun dan memenuhi ketentuan Pasal 11 A UU PPh maka dapat dibebankan melalui Amortisasi per tahun bukan per bulanan.

    Demikian pendapat.

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    24 November 2008 at 1:40 pm

    KITAS itu kewajiban pribadi apa perusahaan yah ?? kalo gak salah itu biaya transfer know how dari DEPNAKER ??…..

  • surjono

    Member
    27 November 2008 at 11:37 pm

    perusahaan yang menanggung biaya pembuatan KITAS tersebut, makanya perusahaan mau mengakui sebagai biaya, kalo expat yang buat dan bayar ndiri nga mungkin perusahaan mengamortisasinya rekan evan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now