Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP suami yang kerja istri
NPWP suami yang kerja istri
Dear All Friend
mohon bantuannya, saya punya kasus begini: istri bekerja sebagai karyawan PT A sedangkan suami bekerja di PT B. pad PT A diwajibkan mempunyai NPWP sedangkan si PT B dianggap tidak perlu, maka sang istri mendaftarkan NPWP di PT A dengan nama suami karna biar NPWP jadi satu dengan suami, yang jd pertanyaan saya apakah nanti pengaruh pada SPT tahunan dimana suami A1nya dapat dari PT B sedangkan terdaftar jadi karyawan di PT A tolong kasi saya solusinya, Thank'swah kok bisa begitu mbak..
Lembaran A1 suami seharusnya dapat penghasilan dari PT B, tetapi dalam hal ini dari PT A. apakah penghasilan dari suami itu sendiri masuk(PT B)?? dalam Tahunan pribadi nanti atas nama SPT suami, tetapi Data dari FORM A1 tidak valid baik penghasilannya (Objek) maupun Pemberi penghasilannya. dimana Suami (Subyek) itu mendapat penghasilan dari pemberi kerja tidak valid (seharusnya PT B). jadi SPT tahunannya belum benar, Apalagi FORm A1 tidak benar. saya belum bisa memberikan solusinya, mungkin ada para ahli pajak yang lain yang bisa membantu.makasih rekan junior tapi gini lho….. yang terdaftar di PT A Istri suami PT B pada Akhir tahun istri dapat A1 dari PT A sedangkan Suami A1 PT B tapi NPWP atas nama suami terdaftar sebagai karyawan PT A karna waktu pembuatan NPWP kolektif lewat kantor PT A begitu….
Dear Attn………Leyla
Hendaknya sisuami juga meminta form 1721 A1 dari PT. B dengan mencantumkan NPWP yang sudah didafftarkan di PT A dan nama pegawai adalah si B, dan si istri juga minta form 1721 A1 dari PT A dengan mencantumkan NPWP suami tetapi nama karyawannya adalah nama isteri dan pada saat SPT tahunan maka bukti potong (1721 A1) dari masing-masing PTa. dan PT B dilampirkan dan penghasilannya digabung suami dan isteri.
Demikian penjelasan saya, mohon koreksinya………Kalau pelaporannya spt di bawah ini, mudah²an tidak timbul masalah.
Form 1770S, A.1.Penghasilan Netto shbg dgn pekerjaan = penghasilan suami + penghasilan istri.
Lamp I, Bagian C. no.1. diisi dgn Nama, NPWP dsb PT.B (suami), no.2. diisi dgn Nama, NPWP dsb PT.A (istri).
Lamp II, Bagian A. no.10A. diisi penghasilan istri dan PPh yg dipotong.
Yang dilampirkan : A1-nya istri saja jika PT.B (suami) tidak mengeluarkan A1.Ada yg mau tambah?
Tambahan, utk Lampiran : Daftar Susunan Keluarga dgn menambah kolom NPWP.
…
Cuma pendapat pribadi aja, kenapa tidak gni aja: kan beres suami punya NPWP dan isteri ikut NPWP suami, terus suami ya seperti biasa tetep dipotong PPh.21 dari pemberi kerjanya dan istri juga tidak mempunyai masalah kan ikut NPWP suami dan tetep dipotong PPh.21 dari pemberi kerja dari pihak istri juga..
kenapa sesuatu yang simple harus dibuat berbelit2?
- Originaly posted by leyla:
yang jd pertanyaan saya apakah nanti pengaruh pada SPT tahunan dimana suami A1nya dapat dari PT B sedangkan terdaftar jadi karyawan di PT A tolong kasi saya solusinya, Thank's
Pelaporan 1770 S atau 1770 SS kan sebenarnya tanggung jawab masing-masing karyawan, ya sudah tentu yang dilampirkan dipelaporan tahunan adalah 1721A1 dari suami dan isteri dan tentunya juga dari pemberi kerja masing-masing. Suami malah diuntungkan tidak dikenakan PPh 21 20% lebih tinggi nanti di tahun 2009. CMIIW
PT. A membuat 1721 A1, npwp suami tapi nama istri dengan status tk, PT.B membuat 1721 A2, npwp suami juga nama suami dengan status kawin minimal K/0. terus pas pelaporan…penghasilan suami digabung ama penghasilan istri…ptkp digabungin terus dihitung deh pajak terutangnya…
tapi biasanya karyawan udah dipotong duluan….jadi biasanya 0