Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi batas usia tanggungan untuk ptkp

  • batas usia tanggungan untuk ptkp

     Budianto updated 16 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • mom

    Member
    19 November 2008 at 3:58 pm
  • mom

    Member
    19 November 2008 at 3:58 pm

    rekan rekan ortax tolong bantuannya,, mau tanya batas usia tanggungan PTKP maksimalnya berapa yah, katanya 18 th dan udah menikah,, tapi di peraturan mana yah, tolong kasih tahu. tolong berikan jawaban secepatnya, terima kasih

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 November 2008 at 4:10 pm

    Dear Friend Mom

    1. Batas Usia PTKP sesuai analogis intepretasi Pasal 25 Ayat (8) Fiskal LN adalah Usia 21 Tahun karena yang wajib membayar Fiskal adalah WP OP DN yang tidak memiliki NPWP dan berusia 21 Tahun.

    2. Selanjutnya PTKP dapat diberikan juga bagi Anak (Kandung maupun Adopsi) Usia di atas 21 Tahun bila benar-benr menjadi Tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak a.l. Mahasiswa, Anak Cacat yang tidak dapat mencari Nafkah sendiri, buktikan dengan Kartu Keluarga dan Keterangan Pemda / camat setempat.

    3. Maksimum Tanggungan Keluarga 3 orang dengan ketentuan d\"dalam garis keturunan lurus" yaitu Nenek ; Orang Tua; Anak/Anak Angkat; Cucu,

    4. Adik sebagai garis keturunan menyimpang derajat tidak dapat diberikan PTKP walupun menjadin tanggungan WP.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • mom

    Member
    19 November 2008 at 4:19 pm

    pak ritzky boleh tau ga peraturannya dimana yang menjelaskan haltersebut

  • yohanes_martin

    Member
    19 November 2008 at 4:30 pm

    sudah umum pak,.

  • Budianto

    Member
    19 November 2008 at 6:19 pm

    mungkin ini lebih jelas :
    Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur sebagai berikut:
    a. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    b. Pasal 8 ayat (4), penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c.
    Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Adapun yang dimaksud anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berUMUR 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
    UU PPh yg baru no.36 juga tidak ada perubahan berarti…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now