Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › UU No. 36 Thn. 2008 Pasal 4 ayat 3(b) Objek Pajak yang dikecualikan : Warisan
UU No. 36 Thn. 2008 Pasal 4 ayat 3(b) Objek Pajak yang dikecualikan : Warisan
UU No. 36 Thn. 2008 Pasal 4 ayat 3(b) Objek Pajak yang dikecualikan : Warisan
Yth. Bapak/Ibu sekalian, mengenai peraturan di atas, apakah ada yang bisa membantu saya menjelaskan mengenai definisi warisan menurut DJP.
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah warisan 2 tingkat (dari nenek ke cucu) yang sering terjadi di kenyataan, termasuk dalam definisi warisan menurut DJP atau tidak?
Lain hal nya dengan hibah yang benar2 menyatakan hanya hibah 1 tingkat sederajat adalah non OP.
Saya menanyakan mengenai warisan 2 tingkat ini karena terdapat jawaban yang bertentangan ketika saya menyakan hal ini kepada 2 konsultan pajak yang berbeda.
Mungkin teman2 Ortax dapat membantu berdasarkan pengalaman teman2.
Terimakasih sebelumnya.Warisan yang bukan merupakan obyek pajak menurut fiskus adalah satu tingkat keatas dan atau satu tingkat kebawa
satu tingkat keatas: Orang tua
satu tingkat kebawa; anak- Originaly posted by rama:
Warisan yang bukan merupakan obyek pajak menurut fiskus adalah satu tingkat keatas dan atau satu tingkat kebawa
satu tingkat keatas: Orang tua
satu tingkat kebawa; anakApakah terdapat peraturan yang menjelaskan hal tersebut?
Ataukah hal seperti ini disebut asumsi oleh pihak DJP?