Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › mohon bantuan kepada rekan-rekan Ortax
mohon bantuan kepada rekan-rekan Ortax
Kepada rekan2 Ortax,..
mohon bantuan nya,.
mengenai SPT Pribadi Karyawan 1770S, jika tidak dilaporkan selama 3 tahun kebelakang, apa kah bisa pemutihan (sunset policy) ????
trus jika bisa gimana carany ??
dan jika tidak bisa sebaiknya di laporkan semuanya atau gimana ???
mohon bantuannya,.
terima kasihDear Friend's Yohanes Martin
SPT PPh 1770 S selama tiga tahun tidak dilapor seyogyanya dilaporkan dan pelaporan tidak dapat memanfaatkan penghapusan Sanksi Pasal 37 A UU KUP cfm Sunset Policy.
Jika akibat kejujuran hasrat ingin melapor ternyat dikenakan STP segera ajukan Permohonan Penghapusan STP Pasalo 16 jo Pasal 36 UU KUP dengan memberi alasan yang logis mengapa kewajiban melapor tidak dapat dipenuhi karena khilaf, forceumajeu dan alasan lainnya.
Alasan dengan maksud baik saat ini semoga dapat diterima otoritas pajak mengingat kita menuju babak baru, keterbukaan (transparancy), kejujuran, bertanggung jawab(akuntability), bernilai tambah (meritokrasi), pemberdaya (mencerdaskan semua fihak bukan sekedar slogan kosong dan omong kosong).
Jika hal tsb tidak di "gubris" kita kembalikan kepada motto orang pajak "bagaimana kata dunia" padahal kita "mau membangun bangsa bersama anda" dalam kerangka "pelayanan berkelas dunia".
Jangan sampai pelayanan kelas kampungpun tidak dapat dilakukan boro-boro ke kelas dunia (utopis).Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kita doakan semoga harapan sdr Ritzky…..juga harapan kita semua menjadi kenyataan
SE-34/PJ/2008 angka romawi II :
angka nomer 1, menyatakan WP Lama yg menyampaikan SPT Tahunan PPh utk thn 2006 dan/atau thn² sebelumnya dlm kurun waktu 01/01/08 s.d. 31/12/08 yg menyatakan Kurang Bayar (KB), diberikan fasilitas Sunset Policy.
angka nomer 2, menyatakan WP Lama yg membetulkan SPT Tahunan utk thn 2006 dan/atau thn² sebelumnya dlm kurun waktu 01/01/08 s.d. 30/06/08 yg menyatakan Kurang Bayar diberikan fasilitas Sunset Policy.Interpretasi saya, untuk WP OP (1770S) yg 3 tahun ke belakang (th 2007,2006,2005) tidak lapor SPT, maka utk SPT 2005 dan SPT 2006 boleh memanfaatkan Sunset Policy dgn memberi tulisan "Berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas setiap lembar SPT Tahunan 1770S-nya.
Untuk wajib pajak yang memanfaatkan sunset policy, pada prinsipnya adalah bagi WP yang sudah melaporkan SPT tahunan karena sunset policy adalah pembetulan atas SPT tahunan yang sudah dilaporkan dan menyatakan kurang bayar, tetapi kalau tidak melaporkan SPT tahunan apa yang mau dibetulkan apa yang mau di sunset policy?
Demikian mohon koreksinyaDear All: Attn Yohanes Martin, Harry Logic and Rama and Thank's for Harapan Koostadi's
Kata Kunci :
Sunset Policy berlaku bagi Pembetulan SPT yang menjadi Kurang Bayar, kalau perbaikan SPT 1770 S kemungkinan tidak Kurang Bayar, pas-pasan sehingga tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy tapi mau minta ampun ke depan mau taat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan, mohon tidak di Sanksi.
Catatan:
Niat baik seperti itu diminta kepada otoritas pajak jangan terus dicecar, ikuti tatacara IRS di Amerika "Mau mendengar dari Tax Payer segala sesuatu yang patut didengar tidak sebaliknya seperti di Indonesia".
Tetapi "tegas menolak" terhadap apa yang perlu ditolak seperti "suap".Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Demikian
jadi saya harus laporkan di tahun 2008 semua SPT Pribadi yang belum dilaporkan ???
mohon penjelasannya,.Dear Friend Yohanes Martin
Menurut hematku sebaiknya demikian, supaya lebih enak tidur kita menuju arah yang baik meningkatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dilakukan secara lebih sukarela (voluntary compliance).
Semoga otoritas pajak memegang komitmentnya sebagai Abdi Negara sekaligus sebagai Abdi Masyarakat dan mereka bekerja di atas landasan kerja transparansi, akuntabel, profesional, jujur, bernilai tambah (meritokrasi), pemberdaya (mampu menjadi nara sumber) bagi masyarakat Wajib Pajak, Pembina (bukan pembinasaan), taat kepada Kode Etik Pegawai DJP.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
sdr. Yohanes apa sudah punya NPWP tahun 2007 ? kalo NPWP baru dibuat tahun 2008 bisa dapat fasiltas sunset policy, apabila sudah ada maka tidak dapat fasilitas sunset policy.
Barangkali perlu dipahami lebih baik :
Bagi WP Lama (yg NPWP-nya terdaftar sebelum 01 Jan 08) yg belum pernah menyampaikan SPT Tahuan PPh, dapat memanfaatkan Sunset Policy utk SPT 2006 ke bawah. Memang benar logika pernyataan : kalau belum pernah menyampaikan SPT Tahunan bagaimana bisa membuat Pembetulan? Tetapi, aturan Sunset ini memperlakukan SPT yg demikian sbg pembetulan.
Lihat SE-34/PJ/2008 yg saya posting terdahulu dan PER-27/PJ/2008 pasal 2.Demikian, sekedar memastikan forum ORTax ini bisa menjadi tempat saling berbagi utk kepastian.