• PPh atas deviden

  • rama

    Member
    10 November 2008 at 3:16 pm
  • rama

    Member
    10 November 2008 at 3:16 pm

    Mohon bantuan teman-teman ORTax
    Berapa PPh atas deviden yang diterima oleh wajib pajak Dalam Negeri dan WP Luar Negeri berdasarkan Undang-undag PPh yang baru ?
    Terimakasih atas pencerahannya…………….. SAlam

  • prastono

    Member
    10 November 2008 at 4:04 pm

    Masih sama. Deviden untuk WP DN 15%, untuk WP LN 20% kecuali ada treaty

  • iwansiagian

    Member
    10 November 2008 at 6:28 pm

    Utk Dividen bila penerimanya WP OP adalah 10% final (Pasal 17 ayat 2c UU No.36 )
    Untuk WP LN tergantung tax treaty dan fasilitas penanaman modalnya(mana yg lebih rendah)

  • Budianto

    Member
    10 November 2008 at 6:29 pm

    yg berubah DEVIDEN untuk Orang Pribadi, menjadi 10% FINAL

  • fajar.andhika

    Member
    16 November 2008 at 9:34 pm

    deviden orang pribadi menjadi 10% final seperti yang dikatakan rekan budianto sedangkan deviden untuk wp badan dalam neegri ada yang obyek PPh 23 sebesar 15% dan ada juga yang bukan merupakan obyek sepanjang memenuhi pasal 4 ayat 3 huruf f. sedangkan deviden yang dibayarkan kepada WP luar negeri merupakan obyek PPh 26 20% atau sesuai dengan tax treaty…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now