Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas deviden
Mohon bantuan teman-teman ORTax
Berapa PPh atas deviden yang diterima oleh wajib pajak Dalam Negeri dan WP Luar Negeri berdasarkan Undang-undag PPh yang baru ?
Terimakasih atas pencerahannya…………….. SAlamMasih sama. Deviden untuk WP DN 15%, untuk WP LN 20% kecuali ada treaty
Utk Dividen bila penerimanya WP OP adalah 10% final (Pasal 17 ayat 2c UU No.36 )
Untuk WP LN tergantung tax treaty dan fasilitas penanaman modalnya(mana yg lebih rendah)yg berubah DEVIDEN untuk Orang Pribadi, menjadi 10% FINAL
deviden orang pribadi menjadi 10% final seperti yang dikatakan rekan budianto sedangkan deviden untuk wp badan dalam neegri ada yang obyek PPh 23 sebesar 15% dan ada juga yang bukan merupakan obyek sepanjang memenuhi pasal 4 ayat 3 huruf f. sedangkan deviden yang dibayarkan kepada WP luar negeri merupakan obyek PPh 26 20% atau sesuai dengan tax treaty…