Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi soal pelaporan harta sunset policy

  • soal pelaporan harta sunset policy

     OCJ788 updated 16 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • liuyiusin

    Member
    4 November 2008 at 7:57 am
  • liuyiusin

    Member
    4 November 2008 at 7:57 am

    dear folks yang ahli pajak :

    mohon dibantu ya :

    1) misalkan pembetulan spt tahunan pribadi 2003. ada penghasilan yg ingin dibetulkan (tambahan) Rp. 1m. kemudian ada juga harta Rp. 5 m yg sebelumnya gak dilapor ingin dilapor. PPh kurang bayar akibat pembetulan yg harus dibayar apakah hanya tarif pajak dikali penghasilan 1m = Rp.350 juta atau juga dari pertambahan harta ?

    2) bila suatu harta dibeli tahun 1996, belum pernah dilaporkan dan akan dilaporkan sekarang, apakah cukup dimasukkan pada spt tahunan terakhir (2007) saja atau harus dibetulkan semua spt tahunan mulai 2001 ?

    3) misalkan seseorang punya deposito dengan nilai sama sejak 1998 hingga detik ini (pokok tidak pernah dicairkan/roll over terus), dan belum dilaporkan pada spt tahunannya. data penghasilan bunga dan pajak deposito dari 1998 hingga 2006 sudah tidak ada lagi. bagaimana melaporkannya pada spt tahunan terkait sun pol ini ?

    4) bagaimana pengertian sebenarnya dari pasal 5 ayat 1(a) permenkeu no.66/2008 mengenai " terdapat data/keterangan yg menyatakan bahwa SPT PPh tersebut tidak benar" ? terkait masalah no.3 di atas, seandainya nilai penghasilan bunga/pajak deposito tahun 2001-2006 dilaporkan berdasarkan taksiran. apakah ini bisa terjerat pasal 5 ayat 1(a) tersebut?

    wuih, panjang ya :). nulis aja capek dan penuh emosi. tks sebelumnya atas komentar dan masukkannya.

  • Budianto

    Member
    4 November 2008 at 8:21 am

    coba bantu nih :
    1. Pajak hanya atas penghasilan bukan atas harta
    2. seharusnya dilakukan pembetulan spt dari tahun perolehan harta, agar bisa ditelusuri asal harta tsb.
    3. deposito adalah penghasilan yg sudah dikenakan pph final, jadi dilaporkan saja.
    data kalo sudah tidak ada, mungkin bisa dengan perkiraan saja/rata2 saldo*bunga.
    4. seharusnya tidak, karena penghasilan tsb sudah final pajaknya.
    salam

  • liuyiusin

    Member
    4 November 2008 at 11:14 am

    tks pak budi atas masukannya yg membantu.

    1) jadi penambahan harta aman-aman saja ya ?
    2) oke setuju
    3)-4) kuatir karena penghasilan bunga depo yg diisi hanya taksiran, bisa dicari "pelampiasan" suatu ketika oleh fiskus

    tambahan :

    misalkan : hasil pembetulan spt tahunan sun pol menunjukkan adanya penghasilan tambahan dari usaha sampingan dengan omset di bawah 600 juta setahun. menurut pasal 2 kep-536/2000, wp wajib memberitahukan penggunaan norma paling lama 3 bulan sejak awal tahun. bagaimana dengan spt tahunan hasil pembetulan sun pol ini ? apakah perlu dibuat surat pemberitahuan menggunakan norma mengingat jangka waktu pemberitahuan tidak match ? tks berat.

  • iwansiagian

    Member
    4 November 2008 at 2:30 pm

    Untuk
    No.1…
    Sebenarnya yg dipajakin adalah Penghasilannya saja…
    cuma harus diingat adalah jgn sampai ada gap yg nga wajar antara penghasilan dengan jumlah harta…terkecuali Harta tsb diperoleh Tahun 1998 kebawah yg sudah kadaluarsa pajaknya per 31-12-2008 yang akan datang..
    Dan ingat Sunset Policy bertujuan untuk menghilangkan "gap" antara jumlah penghasilan dengan jumlah harta.. Jadi intinya apabila melakukan sunset policy
    ingatlah rumus berikut
    Jumlah Harta = Penghasilan – konsumsi
    mengenai kewajarannya anda sendiri yang mengkitung dan menilainya sblm dimasukkan ke KPP.

    Untuk No.2
    Dimasukkan mulai tahun 2001, dikarenakan baru tahun 2001 lah SPT nya ada lapor harta.

    untuk No.3..
    untuk Deposito sbnrnya tidak menjadi incaran pajak, karena disamping bunganya sudah dikenakan pajak final, juga masalah kerahasian bank…yang nga mungkin diutak atik…
    coba minta bank saja perincian bunganya selama ini. Pasti mereka kasih lah..itu kan hak deposan mengetahuinya. Dan bank wajib menyimpan kan data kita sbg penabung, yg menurut UU Dokumen harus disimpan selama 10 thn.

    4. Untuk No.4..
    Untuk data/keterangan lain…adalah data yg diterima Dirjen Pajak dari Instansi lain sesuai UU KUP Pasal 35.
    Jadi intinya lakukan lah pembetulan sebenar2nya, misalnya punya rumah 5 ya masukkan 5 juga, jgn masukkan 3, karena Dirjen Pajak dapat data juga dari BPN, misalnya punya mobil 10 ya masukkan 10 juga, jgn kurang, krn Dirjen Pajak punya data juga dari ATPM dan Samsat.
    Begitu juga kl punya saham di laporkan juga, karena Dirjen Pajak punya data juga dari BEI dan Departemen Kehakiman yg dapat data dari Notaris. Dan banyak cth lainnya.

    4.

  • OCJ788

    Member
    6 November 2008 at 10:11 am

    Mau tanya nih….kan utk sunset policy itu kalo wp lama kan cuma 2006 kebawah, trus 2007 kan tidak. jadi kalo pembetulan harta ditahun sebelum2nya msl 2005 tentu spt 2007 harus dibetulkan juga.Dan apakah memungkinkan bagi fiskus utk mengorek 2007 ini?karna kan 2007 tidak ada fasilitas.mohon penjelasan dari rekan2.TQ

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now