Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Jika isteri ber-NPWP apakah penghasilan Nettonya harus digabungkan dgn ph suami?

  • Jika isteri ber-NPWP apakah penghasilan Nettonya harus digabungkan dgn ph suami?

     alpha updated 16 years, 1 month ago 8 Members · 12 Posts
  • PDS

    Member
    3 November 2008 at 10:18 am
  • PDS

    Member
    3 November 2008 at 10:18 am

    Jika isteri ber-NPWP apakah penghasilan Nettonya harus digabungkan dgn ph suami?

  • priyo19

    Member
    3 November 2008 at 12:33 pm

    Wanita kawin yang memiliki NPWP sendiri maka ia berkewajiban untuk melaporkan penghasilannya sendiri dalam SPT dan tidak digabung dengan penghasilan suami.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 November 2008 at 12:46 pm

    Dear Friend PDS

    Ketentuan Wanita Kawin memiliki NPWP sendiri adalah mengacu kepada Ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UU PPh sbb:

    Pasal 8 UU PPh.

    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
    a.suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    b.dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    c.dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
    (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
    (4)Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

    Dengan demikian Wanita Kawin yang memiliki NPWP, penghasilannya tidak perlu digabung dengan suami, hanya dalam SPT Suami dilaporkan bahwa Istri memiliki NPWP dan melapor sendiri

    PTKP Status Kawin dan Tanggungan Keluarga masuk Suami.

    Istri ber NPWP tidak boleh melaporkan Tanggungan Keluarga dan Suami kecuali Suami memiliki Keterangan dari Pemda(minimal camat) yang menyatakan dan menerangkan serta me BENAR – kan bahwa Suami "Tidak Bekerja al. karena PHK dan sejenisnya maka PTKP Status kawin dan Tanggungan Keluarga masuk ke SPT Istri.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 November 2008 at 12:54 pm

    03 Nov 2008 12:46 •

    Dear Friend PDS

    Ketentuan Wanita Kawin memiliki NPWP sendiri adalah mengacu kepada Ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UU PPh sbb:

    Pasal 8 UU PPh.

    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
    a.suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    b.dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    c.dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
    (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
    (4)Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

    Dengan demikian Wanita Kawin yang memiliki NPWP, penghasilannya digabung dengan suami dengan persyaratan seperti yang ditentukan dalam Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) UU PPh.

    PTKP Status Kawin dan Tanggungan Keluarga masuk Suami.

    Istri ber NPWP tidak boleh melaporkan Tanggungan Keluarga dan Suami kecuali Suami memiliki Keterangan dari Pemda(minimal camat) yang menyatakan dan menerangkan serta me BENAR – kan bahwa Suami "Tidak Bekerja al. karena PHK dan sejenisnya maka PTKP Status kawin dan Tanggungan Keluarga masuk ke SPT Istri.

    Demikian pendapat.

    Regard's

  • Jhon

    Member
    3 November 2008 at 1:03 pm

    PP 80 Tahun 2007 Ps 2(3) jo. Penjelasan – UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 2 (1)) :

    Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

    Namun demikian wanita kawin tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

    Kalo Ber-NPWP-nya sang istri setelah menikah, kemungkinan sang istri berkeinginan untuk memisahkan penghasilannya dengan penghasilan suaminya. Jadi ya harus dipisah.

    Tapi jika ber-NPWP-nya sang istri disebabkan karena sebelumnya ia memiliki NPWP (sebelum menikah), sang istri dapat mengajukan permohonan pencabutan NPWP, agar kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.

  • PDS

    Member
    3 November 2008 at 1:27 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Dengan demikian Wanita Kawin yang memiliki NPWP, penghasilannya tidak perlu digabung dengan suami, hanya dalam SPT Suami dilaporkan bahwa Istri memiliki NPWP dan melapor sendiri

    , pada pont inilah yang membingungkan bagi saya sebab penjelasan padal 8 ayat (3) disebutkan bahwa Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
    Pada titik ini saya dan rekan-rekan kerja saya menafsirkan bahwa Jika Isteri Ber-NPWP maka konsekuensinya adalah :
    1. penghasilan nettonya harus digabung dengan suami dengan kata lain ketika wanita kawin memilih ber-NPWP maka penghasilannya tidak bersifat final meskipun diperoleh dari satu pemberi kerja.
    2. akibat dari penggabungan penghasilan netto maka PPh yang ditanggung oleh keluarga tersebut akan lebih besar.

  • PDS

    Member
    3 November 2008 at 1:31 pm

    Rekan-rekan Pakar ORTax, bagaimana dengan penafsiran kami tersebut?. sebab ada juga kawan yang menyatakan bahwa sepanjang penghasilan wanita kawin diperoleh hanya dari satu pemberi kerja maka 1721 A1-nya bersifat final bagi suami meskipun wanita kawin tersebut mempunyai NPWP dan menjalankan hak dan kwajiban perpajakannya secara terpisah dari suami.

    Rekan-rekan saya butuh komentnya kira-kira mana yang benar?

  • evan212

    Member
    3 November 2008 at 2:54 pm

    – masalahnya NPWP apa penghasilannya, kalo penghasilannya itu sudah pasti final kalo pengen dianggap final.
    – kalo istri pengen lapor sendiri ya monggo.
    – kalo NPWP pengen dihapus juga bisa karena alasan sudah menikah dan suami punya NPWP.

    terserah pengen nya gimana, kalo saya mending di jadiin final aja dan lapor bareng suami, ngapain capek2 lapor sendiri. paling2 ngirit dikit doang.

  • surjono

    Member
    3 November 2008 at 3:43 pm

    yup. buat apa cape2 punya npwp, selama uda menikah mah mending mengajukan permohonan penghapusan NPWP di KPP domisili setempat. untuk kemudian penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami.. dari segi waktu, ini sangat menghemat waktu bagi pasutri yang sama2 bekerja dalam proses pelaporan pajak

  • ladyfreya_29

    Member
    4 November 2008 at 11:53 am

    Saya setuju dengan saudara Rizky firdaus, istri yang mempunyai NPWP sendiri tidak perlu digabung dengan suami penghasilannya, pada saat melaporkan SPTnya status yang harus dipilih ( diconteng ) adalah tidak kawin/0, walaupun pada kenyatannnya si istri tersebut sudah mempunyai suami dan beberapa orang anak

  • alpha

    Member
    7 November 2008 at 1:28 pm

    ada perjanjian pisah harta ndak…????

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now