Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Yang Mendapat Fasilitas Sunset Policy
PPh Yang Mendapat Fasilitas Sunset Policy
Dear All……………..
Mohon pencerahannya rekan-rekan ortax……….
apakah PPh Ps. 4(2) atas sewa tanah dan bangunan mendapat fasilitas sunset policy? dan PPh apa saja yang mendapat fasilitas sunset policy tersebut?
Salam……………..kalau menurut saya, program sunset policy adalah digunakan untuk penghasilan yang selama ini belum anda laporkan di SPT Tahunan. mengenai PPh pasal 4 ayat (2) apabila anda memperoleh penghasilan dari sewa bangunan, maka anda sudah terutang PPh
sEtahu saya PPh tahunan Badan atau pribadi seperti tertera pada PER 30 pj 2008.
Sesuai PMK 66 th 2008, PPh yg Sunset Policy adalah :
PPh pasal 29, PPh pasal 4 (2), dan/atau PPh pasal 15.terima kasih untuk pak Harry atas tambahan PMK 66 thn 2008 nya.