Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi arti dari Tarif Pajak System Flat dan Tarif Progresif

  • arti dari Tarif Pajak System Flat dan Tarif Progresif

  • mom

    Member
    22 October 2008 at 8:35 am

    rekan oratax tolong dong bantuannya pengertian Tarif Pajak System Flat dan Tarif Progresif itu apa yah, tolong beri jawaban secepatnya yah, tahnks

  • mom

    Member
    22 October 2008 at 8:35 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 October 2008 at 8:48 am

    Dear Friend Mom

    Perihal Tarif, dapat saya informasikan sbb:

    Tarif Pajak umumnya dapat didesign atau disusun dalam bentuk:
    1. Tarif Proporsional / Sebanding;
    2. Tarif Progressif
    > Progresif Progresif
    > Progresif Degresif
    > Progresif Tetap.
    3. Tarif Tetap / Flat
    4. Tarif Degresif / Turun
    5. Tarif Bentham, dll.

    Ad. Tarif Progresif:
    adalah Tarif yang % se nya semakin besar jika Dasar Pengenaan Pajaknya semakin besar.
    Contoh:
    Tarif PPh Pasal 17 UU PPh Tahun 2000)

    ad. Tarif Flat / Tetap:
    adalah adalah Tarif dengan % se yang tetap atau sama besarnya terhadap berapapun jumlah yang menjadi DPP. Beban Pajak antara Pengusaha yangmemperoleh Penghasilan Besar dan Kecil pukuol rata sama (Kurang adil)
    Cotoh Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf b UU PPh 2008. PPh WP Badan Pukul Rata 28%

    Demikian penjelasan singkat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    22 October 2008 at 11:58 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    antara Pengusaha yangmemperoleh Penghasilan Besar dan Kecil pukuol rata sama (Kurang adil)

    Sebenarnya UU PPh No. 36 tahun 2008 tidak memukul rata ke setiap WP Badan namun ada perlakukan khusus untuk WP tertentu, disinilah unsur keadilan diwujudkan.

  • evan212

    Member
    22 October 2008 at 12:04 pm
    Originaly posted by mom:

    rekan oratax tolong dong bantuannya pengertian Tarif Pajak System Flat dan Tarif Progresif itu apa yah, tolong beri jawaban secepatnya yah, tahnks

    untuk mudahnya yang flat itu seperti PPN 10% besar kecil jumlahnya sama.
    Progressive itu seperti pasal 17 OP, makin besar penghasilan kena pajak makin besar tarifnya.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 October 2008 at 2:05 pm

    Dear Friend dan Sobat Otong

    Karena ada perlakuan khusus (lex specialis derogat lex generalis) untuk UMKM maka khawatir hal tsb. menjadi ajang peluang dan menjadi masalah abu-abu, debatable di praktek dan di lapangan nantinya (walau aku selalu berfikir positif apalagi dewasa ini ada Kode Etik Pegawai DJP hanya implementasinya belum kentara betul) etc.

    Menurut hematku UU Pajak sesuai dengan Azas Hukum Pajak dan The Four Maxim's dari Adam Smith harus mengacu kepada Keadilan dan hindarkan sejauh mungkin unsur atau ketentuan yang bersifat ketidak adilan yaitu harus mengacu dan berorientasi kepada:

    > Equity>> Keadilan
    > Certainty>> Kepastian Hukum
    > Equality / Non Discrimination>> Kesetaraan
    > Convenience of Payment>> Kenyamanan membayar Pajak
    > Economic Collection>> Penghematan dari sisi Fihak Pemungut (DJP) maupun sisi Fihak yang Dipungut (WP)

    Demikian sekedar pendapat, untuk Friend dan Sobat Otong.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now