Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi titip pertanyaan untuk sosialisasi uu pph no.36

  • titip pertanyaan untuk sosialisasi uu pph no.36

     jimmy updated 16 years ago 5 Members · 6 Posts
  • wuriant

    Member
    21 October 2008 at 8:41 am

    untuk rekan2 yang punya pertanyaan sehubungan dengan uu no 36, yuk kita tampung permasalahannya disini untuk nanti kita tanyakan pada saat sosialisasi uu.

    kalo saya ingin menanyakan mengenai pembayaran zakat yang dapat mengurangi pdpt kena pajak, seperti apa prosedurnya?

  • wuriant

    Member
    21 October 2008 at 8:41 am
  • gialloblu97

    Member
    21 October 2008 at 8:52 am

    ktnya akan diatur di PP

  • Otong

    Member
    21 October 2008 at 11:01 am

    Bukankah zakat untuk spt orang pribadi sejak 2002 sudah menjadi pengurang pendapatan, zakat kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan bukti setoran yang sah

  • iwansiagian

    Member
    21 October 2008 at 1:38 pm

    Kalo zakat sejak UU PPh yg addendum tahun 2000 sudah bisa di biayakan, yg penting disetor ke bazis, dan bukti setornya ada.
    1. Mungkin yg bisa dipertanyakan, bagaimana dengan agama selain islam yang tidak ada lembaga nasional (semacam bazis) dalam menerima sumbangan.
    2. Dalam pasal 31E, mengenai fasilitas bagi UMKM adanya penurunan tarif 50% dari bagian PKP yang omsetnya Rp. 4.8 M setahun(lihat contoh dlm penjelasan UU)
    Kriteria apa saja yg menentukan bahwa usaha tersebut termsk UMKM dari segi pajak ( selain UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM)..
    Bagaimana apabila mnrt SIUP termsk UMKM, tetapi pada suatu tahun omsetnya >50 M misalnya 51 Milyar, apakah lgsg tidak mendapat fasilitas?namun tahun berikutnya turun lg menjd <50 M.
    3. Kapan Peraturan2 pelaksananya di terbitkan oleh Dirjen Pajak, karena sudah mau akhir tahun, sehingga WP bisa mulai melakukan tax planning sblm tahun masuk ke tahun 2009.

  • jimmy

    Member
    2 December 2008 at 6:17 pm

    Peraturan utk zakat sudah keluar, sdh dibahas rekan ritzky.. cuplikannya spt ini

    Pokok Pokok Perubahan dari UU PPh 2000 (UU No. 7 Th 1983 stdtd UU No. 10 Th. 1994 stdtd UU No. 17 Th. 2000) dengan UU PPh 2008 (UU No. 36 Th. 2008) sebagai berikut:
    POKOK PERUBAHAN UU PPh 2008

    1.POKOK PERUBAHAN
    Perluasan Pengertian Bentuk Usaha Tetap meliputi :
    Gudang
    Ruang untuk promosi dan penjualan; dan
    Dedicated server untuk kegiatan usaha melalui internet

    2.ALASAN PERUBAHAN

    Memperluas hak pemajakan dengan menegaskan gudang dan ruang untuk promosi dan penjualan yang dipergunakan oleh WP Luar negeri sebagai BUT
    Untuk menampung/mengantisipasi perkembangan perdagangan secara on-liner (e-comerce)

    3.OBYEK PAJAK

    Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
    Pokok Perubahan
    Menegaskan keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan disektor hulu migas merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 5 )
    Alasan Perubahan
    Hak/Interest di Bidang Pertambangan hulu migas adalah hak penambangan yang ketentuannya diatur tersendiri. Pengalihan hak tersebut kepada pihak lain dapat menyebabkan pemegang hak memperoleh keuntungan (capital gain)

    4.PENGHASILAN DARI USAHA YANG BERBASIS SYARIAH
    Pokok Perubahan
    Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah ditegaskan sebagai objek pajak.

    Alasan perubahan :
    Perlakuan yang sama antara kegiatan usaha berbasis syariah seperti bank syariah dan lembaga keuangan syariah lain dengan kegiatan usaha dan bank serta lembaga keuangan konvensional.

    5.IMBALAN BUNGA
    Pokok Perubahan
    imbalan bunga yang diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan UU KUP ditegaskan sebagai objek.
    Alasan perubahan,
    memberikan penegasan dan dasar hukum yang lebih kuat bagi fiskus mengenai pajak atas imbalan bunga yang diterima

    6.BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH REKSADANA
    Pokok Perubahan
    Ketentuan pengecualian bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha (Pasal 4 ayat (3) huruf j) sebagai objek pajak dicabut.
    Alasan Perubahan
    menghilangkan distorsi dan kompetisi yang kurang sehat diantara institusi keuangan dan menciptakan kesetaraan pemungutan pajak (level playing field) terhadap para WP yang berinvestasi di obligasi

    7.SURPLUS BANK INDONESIA
    Pokok Perubahan
    Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak
    Alasan perubahan
    Menyelaraskan dengan ketentuan UU BI yang menyatakan bahwa sepanjang tidak ada UU yang mengatur bahwa Surplus BI dikenai PPh maka Surplus BI tidak dikenai PPh

    8.OBYEK PPh PASAL 4 AYAT (2) UU PPh
    Pokok Perubahan
    (1) Menegaskan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang selama ini tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan ini, seperti antara lain :
    bunga obligasi dan surat utang negara;
    hadiah undian ;
    (2) Memindahkan bunga simp
    anan koperasi yang sekarang dikenai PPh Pasal 23 Final menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2);
    (3) Menambah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final meliputi :
    transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa;
    usaha jasa konstruksi, usaha real estate

    9.PENGECUALIAN OBYEK
    ZAKAT DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN
    Pokok Perubahan
    Sama dengan zakat, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama merupakan obyek pajak (syarat, dll diatur PP.)
    Alasan perubahan
    Memberikan perlakuan yang setara bagi semua wp tanpa memandang agama.

    INTER-CORPORATE DIVIDEND
    Pokok Perubahan
    Syarat memiliki usaha aktif bagi WP yang menerima inter-corporate dividend dihapus
    Alasan Perubahan
    Tidak ada batasan yang tegas mengenai usaha aktif sehingga syarat ini sering menimbulkan perbedaan pendapat antara fiskus dan WP
    BEA SISWA
    Pokok Perubahan
    Beasiswa dikecualikan sebagai objek pajak (syarat, dll diatur dengan PMK)
    Alasan perubahan
    Mendorong peran serta masyarakat (WP) untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.

    BAGIAN LABA UNIT PENYERTAAN KIK
    Pokok Perubahan
    Bagian Laba yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bukan merupakan objek pajak.
    Alasan perubahan
    Mengangkat ketentuan perlakuan KIK yang dipersamakan dengan firma atau kongsi yang selama ini hanya ditegaskan dalam SE, yaitu penghasilan reksadana hanya dikenai pajak pada tingkat badan dan penghasilan dari redemption yang diperoleh pemegang unit penyertaan KIK tidak dikenai paja

    SISA LEBIH LEMBAGA PENDIDIKAN DAN LEMBAGA LITBANG
    Pokok Perubahan
    Sisa lebih yang diterima atau diperoleh yayasan atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikecualikan sebagai objek pajak (ketentuan lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan )
    Alasan perubahan
    Mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan penguasaan ilmu dan teknologi tinggi.

    BANTUAN / SANTUNAN DARI BPJS YANG DITERIMA WP TERTENTU
    Pokok Perubahan
    Bantuan/Santunan dari BPJS yang diterima WP tertentu bukan merupakan objek pajak (ketentuan lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan PMK)

    Alasan Perubahan:
    Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional

    10.BIAYA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
    Biaya Promosi dan penjualan
    Pokok Perubahan
    Biaya promosi dan penjualan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan sebagai pengurang penghasilan bruto.

    Alasan perubahan
    Biaya promosi dan penjualan dapat muncul dalam berbagai bentuk dan bergantung pada jenis usaha WP sehingga perlu diatur secara khusus dalam PMK termasuk besaran biaya tersebut yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
    Biaya Bea Siswa
    Pokok Perubahan
    Beasiwa yang dapat dibiayakan diperluas meliputi pemberian bea siswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa tetapi tetap memperhatikan kewajarannya.
    Alasan perubahan
    Mendorong peran serta masyarakat (WP) untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
    Piutang yang Tak tertagih
    Pokok Perubahan
    Syarat untuk membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dipermudah menjadi :
    telah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial
    WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP ; dan
    telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    Syarat nomor 3 tidak berlaku bagi piutang debitur kecil yang dihapuskan.
    Alasan perubahan :
    Memberikan keringanan syarat penghapusan piutang tak tertagih untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan yang timbul karena syarat yang berlaku sekarang.

    Pemupukan Dana Cadangan
    Pokok Perubahan
    Pembentukan cadangan diperluas (Pasal 9 ayat (1) huruf c)
    Alasan perubahan
    Memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha yang menyalurkan kredit
    Mengakomodir pembentukan sistem jaminan sosial nasional dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan.
    Mengakomodir kewajiban pencadangan yang harus dilaokasikan oleh WP yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan, kehutana
    Sumbangan yang dapat dibiayakan
    Pokok Perubahan
    Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi :
    sumbangan penanggulangan bencana nasional
    sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
    biaya pembangunan infrastruktur sosial
    sumbangan fasilitas pendidikan
    sumbangan pembinaan olah raga
    Alasan perubahan
    Memberikan insentif atau dorongan kepada masyarakat (WP) agar secara langsung berperan serta dalam membantu penanggulangan korban bencana dan peningkatan kualitas hidup dan prestasi bangsa.
    Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak

    Alasan perubahan
    Menyelaraskan dengan ketentuan UU BI yang menyatakan bahwa sepanjang tidak ada UU yang mengatur bahwa Surplus BI dikenai PPh maka Surplus BI tidak dikenai PPh

    11.ISTERI YANG MEMILIH MEMILIKI NPWP

    Pokok Perubahan :
    Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri ( Pasal 8 ayat (2) huruf c);
    Alasan perubahan :
    Sinkronisasi dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) KUP yang menyatakan bahwa wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan kewajibanm perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
    Cara perhitungan PPh terutang sama dengan suami isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta.

    12.NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
    Pokok Perubahan
    Batas peredaran bruto dinaikan dari Rp 600 Juta menjadi Rp 4,8 Milyar,
    Alasan perubahan
    Menyesuaikan dengan tingkat perekonomian saat ini.
    Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) KUP yang berbunyi : "Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan , tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. "

    13.PTKP / PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

    STATUS KELUARGA LAMA BARU
    WAJIB PAJAK SENDIRI 2.880.000,00 15.840.000,00
    WAJIB PAJAK KAWIN 1.440.000,00 1.320.000,00
    ISTERI BEKERJA 2.880.000,00 15.840.000,00
    TANGGUNGAN 1.440.000,00 1.320.000,00
    MAKS TANGGUNGAN 3 (Tiga) Orang 3 (Tiga) Orang

    14.TARIF PAJAK
    Tarif WP Orang Pribadi
    Pokok Perubahan
    Tarif tertinggi PPh Orang Pribadi dapat diturunkan menjadi paling rendah 25 % yang diatur dengan PP
    Alasan perubahan
    Agar tarif lapisan tertinggi PPh OP dapat diturunkan jika dipandang perlu untuk disesuaikan dengan penurunan tarif PPh badan
    Tarif WP Badan

    Rgds.

    Jimmy

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now