Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › UU Pajak Penghasilan Baru
UU Pajak Penghasilan Baru
Halo rekan2….
Aku mau tanya sebenarnya perbedaan yg signifikan dengan adanya UU PPh baru apa sih ? Apa betul semua pendapatan dianggap sebagai pendapatan final.?
Trims..
- Originaly posted by nugi:
Pencetus Pendapat
nugiNewbie
Location : .
Joined : 08 Sep 2008.
Posts : 4.
17 Oct 2008 11:07 •Halo rekan2….
Aku mau tanya sebenarnya perbedaan yg signifikan dengan adanya UU PPh baru apa sih ? Apa betul semua pendapatan dianggap sebagai pendapatan final.?
Trims..
tidak betul itu
ya… harus dilihat dulu jenis penghasilannya, baru bisa ditentukan final atau tidak.
salamDalam UU yang baru, untuk PPh pasal 21 dikenakan tarif baru dimana yang belum punya NPWP dikenakan lebih besar 20% dari tarif normal pasal 17.
Saran berdasarkan pengalaman, untuk berikutnya bila kita ingin mengetahui tiap perubahan UU rajin-2 ikut bila ada seminarnya biasanya banyak tuh kalo baru keluar UU baru. Sebagai informasi, tahun 2009 Deviden yang diterima WP OP dikenakan pajak final dengan tarip 10% ( UU No. 36 tahun 2008 pasal 17 ayat 2c).
Tahun 2009 sudah diterapkan perbedaan antara wajib pajak NPWP dan Non NPWP.
Sudah daftar atau belum?Ada banyak perubahan, dan sudah banyak disarikan / diperbandingkan oleh teman² lewat blog mereka.
Admin : bolehkah di forum ini memberi rujukan / link tertentu ?
Dear All Friend's, Attn: NUGI
Pokok Pokok Perubahan dari UU PPh 2000 (UU No. 7 Th 1983 stdtd UU No. 10 Th. 1994 stdtd UU No. 17 Th. 2000) dengan UU PPh 2008 (UU No. 36 Th. 2008) sebagai berikut:
POKOK PERUBAHAN UU PPh 20081.POKOK PERUBAHAN
Perluasan Pengertian Bentuk Usaha Tetap meliputi :
Gudang
Ruang untuk promosi dan penjualan; dan
Dedicated server untuk kegiatan usaha melalui internet2.ALASAN PERUBAHAN
Memperluas hak pemajakan dengan menegaskan gudang dan ruang untuk promosi dan penjualan yang dipergunakan oleh WP Luar negeri sebagai BUT
Untuk menampung/mengantisipasi perkembangan perdagangan secara on-liner (e-comerce)3.OBYEK PAJAK
Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
Pokok Perubahan
Menegaskan keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan disektor hulu migas merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 5 )
Alasan Perubahan
Hak/Interest di Bidang Pertambangan hulu migas adalah hak penambangan yang ketentuannya diatur tersendiri. Pengalihan hak tersebut kepada pihak lain dapat menyebabkan pemegang hak memperoleh keuntungan (capital gain)4.PENGHASILAN DARI USAHA YANG BERBASIS SYARIAH
Pokok Perubahan
Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah ditegaskan sebagai objek pajak.Alasan perubahan :
Perlakuan yang sama antara kegiatan usaha berbasis syariah seperti bank syariah dan lembaga keuangan syariah lain dengan kegiatan usaha dan bank serta lembaga keuangan konvensional.5.IMBALAN BUNGA
Pokok Perubahan
imbalan bunga yang diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan UU KUP ditegaskan sebagai objek.
Alasan perubahan,
memberikan penegasan dan dasar hukum yang lebih kuat bagi fiskus mengenai pajak atas imbalan bunga yang diterima6.BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH REKSADANA
Pokok Perubahan
Ketentuan pengecualian bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha (Pasal 4 ayat (3) huruf j) sebagai objek pajak dicabut.
Alasan Perubahan
menghilangkan distorsi dan kompetisi yang kurang sehat diantara institusi keuangan dan menciptakan kesetaraan pemungutan pajak (level playing field) terhadap para WP yang berinvestasi di obligasi7.SURPLUS BANK INDONESIA
Pokok Perubahan
Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak
Alasan perubahan
Menyelaraskan dengan ketentuan UU BI yang menyatakan bahwa sepanjang tidak ada UU yang mengatur bahwa Surplus BI dikenai PPh maka Surplus BI tidak dikenai PPh8.OBYEK PPh PASAL 4 AYAT (2) UU PPh
Pokok Perubahan
(1) Menegaskan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang selama ini tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan ini, seperti antara lain :
bunga obligasi dan surat utang negara;
hadiah undian ;
(2) Memindahkan bunga simp
anan koperasi yang sekarang dikenai PPh Pasal 23 Final menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2);
(3) Menambah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final meliputi :
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa;
usaha jasa konstruksi, usaha real estate9.PENGECUALIAN OBYEK
ZAKAT DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN
Pokok Perubahan
Sama dengan zakat, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama merupakan obyek pajak (syarat, dll diatur PP.)
Alasan perubahan
Memberikan perlakuan yang setara bagi semua wp tanpa memandang agama.INTER-CORPORATE DIVIDEND
Pokok Perubahan
Syarat memiliki usaha aktif bagi WP yang menerima inter-corporate dividend dihapus
Alasan Perubahan
Tidak ada batasan yang tegas mengenai usaha aktif sehingga syarat ini sering menimbulkan perbedaan pendapat antara fiskus dan WP
BEA SISWA
Pokok Perubahan
Beasiswa dikecualikan sebagai objek pajak (syarat, dll diatur dengan PMK)
Alasan perubahan
Mendorong peran serta masyarakat (WP) untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.BAGIAN LABA UNIT PENYERTAAN KIK
Pokok Perubahan
Bagian Laba yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bukan merupakan objek pajak.
Alasan perubahan
Mengangkat ketentuan perlakuan KIK yang dipersamakan dengan firma atau kongsi yang selama ini hanya ditegaskan dalam SE, yaitu penghasilan reksadana hanya dikenai pajak pada tingkat badan dan penghasilan dari redemption yang diperoleh pemegang unit penyertaan KIK tidak dikenai pajaSISA LEBIH LEMBAGA PENDIDIKAN DAN LEMBAGA LITBANG
Pokok Perubahan
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh yayasan atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikecualikan sebagai objek pajak (ketentuan lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan )
Alasan perubahan
Mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan penguasaan ilmu dan teknologi tinggi.BANTUAN / SANTUNAN DARI BPJS YANG DITERIMA WP TERTENTU
Pokok Perubahan
Bantuan/Santunan dari BPJS yang diterima WP tertentu bukan merupakan objek pajak (ketentuan lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan PMK)Alasan Perubahan:
Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional10.BIAYA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Biaya Promosi dan penjualan
Pokok Perubahan
Biaya promosi dan penjualan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan sebagai pengurang penghasilan bruto.Alasan perubahan
Biaya promosi dan penjualan dapat muncul dalam berbagai bentuk dan bergantung pada jenis usaha WP sehingga perlu diatur secara khusus dalam PMK termasuk besaran biaya tersebut yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Biaya Bea Siswa
Pokok Perubahan
Beasiwa yang dapat dibiayakan diperluas meliputi pemberian bea siswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa tetapi tetap memperhatikan kewajarannya.
Alasan perubahan
Mendorong peran serta masyarakat (WP) untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
Piutang yang Tak tertagih
Pokok Perubahan
Syarat untuk membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dipermudah menjadi :
telah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial
WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP ; dan
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
Syarat nomor 3 tidak berlaku bagi piutang debitur kecil yang dihapuskan.
Alasan perubahan :
Memberikan keringanan syarat penghapusan piutang tak tertagih untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan yang timbul karena syarat yang berlaku sekarang.Pemupukan Dana Cadangan
Pokok Perubahan
Pembentukan cadangan diperluas (Pasal 9 ayat (1) huruf c)
Alasan perubahan
Memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha yang menyalurkan kredit
Mengakomodir pembentukan sistem jaminan sosial nasional dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan.
Mengakomodir kewajiban pencadangan yang harus dilaokasikan oleh WP yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan, kehutana
Sumbangan yang dapat dibiayakan
Pokok Perubahan
Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi :
sumbangan penanggulangan bencana nasional
sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
biaya pembangunan infrastruktur sosial
sumbangan fasilitas pendidikan
sumbangan pembinaan olah raga
Alasan perubahan
Memberikan insentif atau dorongan kepada masyarakat (WP) agar secara langsung berperan serta dalam membantu penanggulangan korban bencana dan peningkatan kualitas hidup dan prestasi bangsa.
Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajakAlasan perubahan
Menyelaraskan dengan ketentuan UU BI yang menyatakan bahwa sepanjang tidak ada UU yang mengatur bahwa Surplus BI dikenai PPh maka Surplus BI tidak dikenai PPh11.ISTERI YANG MEMILIH MEMILIKI NPWP
Pokok Perubahan :
Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri ( Pasal 8 ayat (2) huruf c);
Alasan perubahan :
Sinkronisasi dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) KUP yang menyatakan bahwa wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan kewajibanm perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Cara perhitungan PPh terutang sama dengan suami isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta.12.NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Pokok Perubahan
Batas peredaran bruto dinaikan dari Rp 600 Juta menjadi Rp 4,8 Milyar,
Alasan perubahan
Menyesuaikan dengan tingkat perekonomian saat ini.
Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) KUP yang berbunyi : "Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan , tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. "13.PTKP / PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
STATUS KELUARGA LAMA BARU
WAJIB PAJAK SENDIRI 2.880.000,00 15.840.000,00
WAJIB PAJAK KAWIN 1.440.000,00 1.320.000,00
ISTERI BEKERJA 2.880.000,00 15.840.000,00
TANGGUNGAN 1.440.000,00 1.320.000,00
MAKS TANGGUNGAN 3 (Tiga) Orang 3 (Tiga) Orang14.TARIF PAJAK
Tarif WP Orang Pribadi
Pokok Perubahan
Tarif tertinggi PPh Orang Pribadi dapat diturunkan menjadi paling rendah 25 % yang diatur dengan PP
Alasan perubahan
Agar tarif lapisan tertinggi PPh OP dapat diturunkan jika dipandang perlu untuk disesuaikan dengan penurunan tarif PPh badan
Tarif WP Badanrekan2 semua,ada yang mengetahui tentang peraturan menteri keuangan mengenai biaya promosi dan penjualan dah keluar blom? thanks