• batasan tanggungan ptkp

     b_ch11 updated 16 years, 1 month ago 10 Members · 15 Posts
  • mom

    Member
    23 September 2008 at 11:12 am

    rekan rekan ortax tolong bantuannya, batasan umur atau sampai
    kapan kah kalo anak menjadi tanggungan dalam ptkp nya, tolong balas sekarang.

  • mom

    Member
    23 September 2008 at 11:12 am
  • ronchoi

    Member
    23 September 2008 at 12:25 pm

    Menurut pendapat saya, selama anak itu masih menjadi tanggungan orang tua/pekerja
    dan belum bekerja untuk pembuktiannya biasanya dapat melampirkan Kartu Susunan Keluarga / bila perlu keterangan lain dari Kelurahan klo anak itu masih menjadi tanggungan, karena dalam UU maupun Peraturan Pajak tidak diatur mengenai batasan umur hanya batasan jumlah tanggungan, semoga bermanfaat. mohon koreksi rekan ortax lainnya….

  • handy hovin

    Member
    23 September 2008 at 1:00 pm

    saya juga setuju pendapat rekan ronchoi, karena dalam UU perpajakan tidak menjelaskan batasan umur, yang hanya ada batasan tanggungan max 3 org.

    mohon koreksi…..

  • GiE

    Member
    23 September 2008 at 1:48 pm

    yang boleh masuk dalam tanggungan: setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.

    anak selama menjadi tanggungan penuh wajib pajak, dalam artian belum menikah dan belum berpenghasilan maka masih boleh menjadi tanggungan. diperkuat dengan bukti2 resmi misalkan kartu keluarga.

    mohon koreksi..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 1:51 pm

    Dear all friends

    Batasan umur anak sehubungan perlakuan perpajakan adalah dibatasi dewasa jika telah kawin / menikah dan memiliki penghasilan sendiri.

    Tanggungan keluarga al. anak untuk tambahan PTKP maksimum 3 orang harus memenuhi syarat menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak dengan bukti al. Kartu Keluarga.

    Walaupun anak sudah dewasa atau sudah tua tetapi menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak maka berhak mendapat tambahan PTKP Tanggungan keluarga misalnya memiliki keluarga anak cacat dan tidak berpenghasilan.

    Demikian info.

    Regards

    RITZKY FIRDAUS.

  • Nurdin

    Member
    23 September 2008 at 2:34 pm

    Kalo tidak salah di memori penjelasan UU PPh Pasal 8 ayat 4 ditegaskan bahwa seseorang yang belum dewasa adalah anak yang berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Liat juga S-112/PJ.41/1995 ttg anak angkat yang diperkenankan jadi tanggungan. Mungin ini dapat dijadikan parameter

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 4:31 pm

    Dear all friends

    Pasal 8 Ayat (4) UU PPh menggariskan bahwa "anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 Tahun dan belum menikah".

    Kesimpulannya anak umur 18 Tahun dan anak yang sudah menikah dianggap dewasa dan tidak menjadi tanggungan sepenuhnya dari orang tua maka anak tsb. tidak memperoleh tambahan PTKP.

    Tetapi sesuai kebenaran material jika anak sudah lebih dari 18 Tahun masih sekolah (misal Mahasiswa) dan dalam Kartu Keluarga tercantum sebagai tanggungan sepenuhnya WP, maka ybs. masih berhak PTKP.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • gialloblu97

    Member
    23 September 2008 at 6:02 pm

    sampai anak itu berumur 17 tahun
    mohon koreksinya

  • GiE

    Member
    24 September 2008 at 8:55 am

    setuju dengan rekan RITZKY FIRDAUS

  • evan212

    Member
    24 September 2008 at 9:38 am

    gak ada batasan umur selama masih menjadi tanggungan ortu

  • Wahyudi

    Member
    24 September 2008 at 9:53 am

    yang masih boleh menjadi tanggungan adalah anak yang belum menikah serta tidak memperoleh penghasilan,….kalo semisal anak tersebut berumur 17 tahun dan sudah menikah maka bisa dikata anak tersebut tidak dapat menjadi penambah PTKP meskipun ternyata si anak belum mempunyai penghasilan (dapat disebabkan karena ia sudah mempunyai KK sendiri).
    Kemudian semisal anak tersebut berumur 25 tahun, maka ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:
    1. Si Anak belum menikah, sehat jasmani dan rohani tetapi belum berpenghasilan/tidak bekerja maka untuk menguatkan perlu dibuatkan semacam bukti semisal dari kelurahan yang menyatakan bahwa anak tersebut benar-benar masih dalam tanggungan karena belum bekerja(meskipun jarang terjadi).
    2. Si Anak dalam kondisi cacat baik fisik maupun rohani dan tidak berpenghasilan maka bukti bisa didapatkan dari Keterangan Dokter yang menyatakan keadaan si anak tersebut (dan ini juga jarang terjadi)
    Kira-kira itu yang mungkin bisa dijadikan pertimbangan….yach sedia payung sebelum hujan kata orang gitu.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 11:46 am

    Dear Friend Gialloblue97:

    Mengintepretasi ketentuan per UU perlu cermat dan kehati-hatian sehingga pengertian berdasarkan intepretasi otentik, history, gramatical (ada 14 cara intepretasi) maka perihal "belum dewasa" yang digariskan UU PPh Pasal 8 Ayat (4) ditentukan belum berumur 18 Tahun berati 18 Tahun ke atas adalah "Dewasa"

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    24 September 2008 at 2:53 pm

    mending dimasukin semua yg ada di KK selama masih garis lurus (maks 3) , mo masukin ortu kita juga boleh lumayan dapet fasilitas. Tanggungan kan gak mesti anak bisa juga bapak n mertua.

  • b_ch11

    Member
    23 November 2008 at 11:20 pm

    apakah kakek yang tidak mempunyai penghasilan boleh menjadi tanggungan dalam ptkp ? Mohon bantuan dari rekan-rekan ortax, terima kasih

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now