Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tidak ada 1721 A1? Lapor tidak ya??

  • Tidak ada 1721 A1? Lapor tidak ya??

     Koostadi S updated 16 years, 3 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Patusina

    Member
    2 September 2008 at 9:13 am

    Selamat pagi rekan2 Ortax.
    Sehubungan dengan fasilitas Sunset Policy dari DJP, saya sudah punya npwp op sejak 2005, namun sampai sekarang belum lapor karena saya merasa telah dipotong perusahaan. Saya ada niat untuk lapor spt op saya dari tahun 2005-2007, tapi terkendala tidak ada 1721 A1 dari perusahaan lama saya (sejak mei 07 saya ada di prshaan baru).
    Tksh.

  • Patusina

    Member
    2 September 2008 at 9:13 am
  • lutfan1708

    Member
    2 September 2008 at 9:19 am

    Sebaiknya bpk. minta bukpot fomr 1721-A1 ke perusahaan bpk. yang lama, kalo mau melaporkan SPTnya.

  • Patusina

    Member
    2 September 2008 at 9:28 am

    Oya maaf mas Lutfan, perusahaan lama saya pma tapi sekarang sudah tutup (bangkrut), sehingga saya pindah perusahaan…

  • lutfan1708

    Member
    2 September 2008 at 9:35 am

    wah, kalo gitu mungkin hanya melaporkan tahun 2007, dan untuk tahun 2005 harus dibuatkan bukti kalo pt. pma sdh tutup (surat pernyataan).

  • suyanto99

    Member
    2 September 2008 at 9:37 am

    Waduh ribet donk rekan patusina
    karena form 1721-A1 itu sebagai bukti bahwa penghasilan anda telah dipotong oleh pemberi kerja. Tanpa adanya form tsb, saya rasa SPT OP anda akan ditolak oleh KPP.
    Bagaiman pendapat rekan lainnya?

  • evan212

    Member
    2 September 2008 at 10:22 am

    gak ada A1, gak bakalan diterima KPP. Jika penghasilan cuman dari 1 pemberi kerja gak bakalan ada KB, n penghapusan sanksi bunga juga tidak ada.

  • wiguna

    Member
    2 September 2008 at 12:57 pm

    menurut saya sih gak perlu. betul apa yang dikatakan oleh rekan evan212. penghasilan yang hanya dari 1 pemberi kerja, tidak ada kurang bayar/lebih bayar. dengan demikian tidak perlu ikut fasilitas sunset toh..

  • handy hovin

    Member
    2 September 2008 at 2:39 pm

    kalau menurut saya sih, tidak perlu lapor tahun pajak 2005 dan 2006 karena anda hanya menerima 1 pemberi kerja, KECUALI anda mendapat penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja. maka anda harus ikut sunset policy, utk pembetulan SPT Tahunan PPh WP OP. karena pasti ada kekurangan bayar pajak PPh Pasal 29

    demikian, semoga bisa manfaat……

  • Koostadi S

    Member
    4 September 2008 at 2:14 pm

    permasalahanya….. adalah bahwa masih ada perusahaan yang lapor PPh 21 belum sebagaimana seharusnya, jadi di dalam spt pph 21 gaji Karyawan dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya, sehingga kalau kita mau memanfaatkan Sunset Policy harus kita liat dulu apakah Perusahaan ditempat kita kerja sudah melaporkan PPh 21 sebagaimana mestinya ?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now