Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Disebut GAJI atau HONORARIUM
Disebut GAJI atau HONORARIUM
all rekan ortax,
membaca Per 15/PJ/ 2006 pasal 5 butir (a) mengatakan Penghasilan yang dipotong PPh 21 diantaranya adalah:
– Gaji , upah pensiun bulanan, honorarium (termasuk honorarium dewan komisaris dan dewan komisaris).
– Dll.
Yang mau saya tanyakan kalau sejumlah uang yang diterima oleh Komisaris (yang tidak aktif) diterima rutin setiap bulan nya dengan jumlah yang tetap. lantas untuk laporan SPT 21, penghasilan yang diterima oleh dewan komisaris tersebut bisa dikelompokkan dlm kategori GAJI? sementara dalam Form SPT tsb terdapat pos untuk HONORARIUM atau Imbalan Lainnya. ( selama beberapa bulan berlangsung ph tsb telah dikelompokkan pada pos GAJI)Mohon saran dari rekan-rekan…
Salam
asmaKlu dewan komisaris atau komisaris yang merangkap sebagai karyawan maka penghasilan atas jabatannya sebagai karyawan itulah gaji sedangkan komisaris atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai karyawan penghasilannya disebut sebagai honorarium. CMIIW
klo komisaris non aktif sih kupikir termasuk honorarium bukan gaji, coz klo yang namanya gaji itu itu diterima oleh seorang karyawan tetap (termasuk dewan direksi) sebuah perusahaan. sedangkan komisaris non aktif kan otomatis bukan sebagai pegawai atau pun dewan direksi dan ia fungsinya hanyalah sebagai pengawas aja. maka dari itu, perusahaan memberikan imbalan kepadanya berupa honorarium bukan gaji.
Yap ACC dengan Bapak Otong dan Bapak Feby, jadi penghitungannya kalo kagak salah (moga-moga bener aje) langsung aja dikalikan tariffnya tanpa pengurangan PTKP dan biaya jabatan.
Yak untuk honorarium emang seperti ntu
Gimana kalau pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Direksi tsb dilakukan secara rutin ya ?