Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penilaian Valas dalam Daftar Harta di SPT OP, dimana valas tersebut belum di jual?
Penilaian Valas dalam Daftar Harta di SPT OP, dimana valas tersebut belum di jual?
Dear All
1.Dalam mengisi daftar harta untuk SPT OP, apakah nilai valas pada akhir tahun harus kita nilai dengan harga pasar saat 31 Des. Padahal kenyataanya valas tersebut belum kita jual (masih dalam tabungan) selisih lebih atas laba selisih kurs apakan juga kena pajak?
2.Kalau kena bagaiman jika kejadiaanya sebaliknya (rugi) padahal OP tsb tidak melakukan pembukuan sehingga beban rugi ikut siapa?
3.Apakah rugi bisa ngurangi pajak kalo tidak pembukuan? (sepertinya tidak bisa)
4.Kalo gitu prinsip keadilan atas pungutan pajak dimana donk?
Trim to AllYang saya tau pengenaan pajak atas keuntungan/kerugian atas selisih kurs adalah wajib pajak badan dan orang pribadi yg menyelenggarakan pembukuan ( coba liat SE-03/PJ.31/1997 dan KMK-597/KMK.04/1997). Kl untuk orang pribadi yg belum melakukan pembukuan, valuta asingnya dimasukkan sebagai harta dengan nilai yg sepadan dengan US Dollarnya.. Mohon koreksinya
mungkin sebaiknya tetap dicatat dalam nilai mata uang asing saja,
tapi diberikan asumsi kurs 1 Rp. berapa (hanya untuk hitung total harta)
bgmn rekan ?spt laporan kekayaan pejabat……biasanya ada yg bentuk USD atau lainnya
Dear All, setahu saya di SPT harus dinyatakan dalam rupiah.
Apakah perlakuan ini juga sama jika bukan valuta asing tetapi emas batangan (24 Karat)
Trim Rekanmemang pak heru,
tapi biasanya dicatat pd saat perolehan (nilai beli) serta dicantumkan tahun perolehannya dan tdk fluktuatifPak heru, sebaikanya memang dimasukkan ke dalam kolom harta, pada saat perolehan Valas, kenaikan atau penurunan dari harga valas tidak mempunyai dampak kecuali Valas tsb dijual ( ingat tambahan kemampuan ekonomis ). Pendapatan jasa bunga atas valas ( kalau bentuk tabungan biasanya dilaporkan ke Penghasilan yang terkena Final ).
Sekian dulu, jika ada yang kurang itu dari kekurangan saya, jika bermanfaat itu untuk kita semua.
Menurut saya, untuk pengisian harta SPT orang pribadi, nilai tabungan US tetap dicatat dengan nilai Rupiah pada waktu perolehannya saja, laba/rugi selisih kurs diakui apabila ada penjualan dari harta dalam US tersebut, seperti halnya emas, tanah dan bangunan yang dimiliki dan dicatat dalam harta kita, tetap dicantumkan nilai pada waktu perolehannya. Mohon pendapat yg lain, thanks