Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Norma Perhitungan penghasilan Netto

  • Norma Perhitungan penghasilan Netto

     jotax updated 16 years, 5 months ago 6 Members · 12 Posts
  • skydave

    Member
    7 July 2008 at 1:18 pm
  • skydave

    Member
    7 July 2008 at 1:18 pm

    Kepada Rekan-rekan sekalian,

    saya ingin bertanya saya ingin mengajukan pembuatan NPWP untuk usaha yang akan saya mulai di juli 2008. saya ingin membuka kios makanan di mal, anatar lain :
    1. apakah saya harus mendaftar jadi PKP? sementara perkiraan omset tahun ini pasti tidak akan melebihi batasan sebesar Rp. 600.000.000.
    2. apabila saya ingin menghitung penghasilan netto saya dengan menggunakan norma apakah syarat2nya ?
    3. menurut info yang saya peroleh untuk mengajukan norma saya harus membuat surat ke KPP tempat dimana saya tinggal paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang berarti bulan maret. sedangkan sekarang saya baru akan memulai usaha di bulan juli. apakah permohonan saya akan dikabulkan .?

    terima kasih atas bantuannya.

  • Budianto

    Member
    7 July 2008 at 1:29 pm

    coba jwb ya :
    1. nanti dulu aja pak,
    2. syaratnya mengajukan surat permohonan ke Kepala KPP
    3. ajuinnya awal Januari pak, dan kemungkinan besar diterima
    karena dengan norma….pajak sudah pasti kurang bayar.

  • skydave

    Member
    7 July 2008 at 1:51 pm

    kalo diajukan awal januari untuk tahun 2008 ini dari juli s/d des'08 saya menghitung PKP saya dengan menggunakan apa?? berarti tidak menggunakan norman ?

  • POERBA

    Member
    7 July 2008 at 2:42 pm

    Saya coba bantu ya..
    "Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan akan menggunakan Norma Penghitungan sebagai dasar penghitungan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih untuk menggunakan pembukuan"..
    Mungkin untuk sementara anda dapat menggunakan pembukuan aja dulu.. Nah Tahun depan anda bisa ngajuin ke KPP untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan kl seandainya memang penghasilan anda dibawah 600 juta..
    Mohon koreksi…

  • wuriant

    Member
    7 July 2008 at 3:07 pm

    wah wah wah.
    ada juga nich orang yang berniat untuk taat pajak.
    bravo dech.
    tapi saya saranin untuk tahun ini kan belum ada npwp jadi belum ada kewajiban untuk lapor. nach mulai tahun depan aja baru ngajuin untuk menggunakan norma.

  • skydave

    Member
    7 July 2008 at 3:54 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Saya coba bantu ya..
    "Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan akan menggunakan Norma Penghitungan sebagai dasar penghitungan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih untuk menggunakan pembukuan"..
    Mungkin untuk sementara anda dapat menggunakan pembukuan aja dulu.. Nah Tahun depan anda bisa ngajuin ke KPP untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan kl seandainya memang penghasilan anda dibawah 600 juta..
    Mohon koreksi…

    terima kasih atas petunjuk dari Bapak.

  • skydave

    Member
    7 July 2008 at 3:56 pm
    Originaly posted by skydave:

    07 Jul 2008 15:07 •

    wah wah wah.
    ada juga nich orang yang berniat untuk taat pajak.
    bravo dech.
    tapi saya saranin untuk tahun ini kan belum ada npwp jadi belum ada kewajiban untuk lapor. nach mulai tahun depan aja baru ngajuin untuk menggunakan norma.

    saya masih agak bingung dengan penjelasan Bapak. maksudnya tahun ini saya tidak perlu lapor pajak dahulu ??

  • zhw

    Member
    8 July 2008 at 10:37 am

    Maaf, mulai tahun 2007 batas boleh pake NPPN adalah 1.800.000,- (kalo gak salah PP No.01/2007)

    Originaly posted by skydave:

    apakah saya harus mendaftar jadi PKP? sementara perkiraan omset tahun ini pasti tidak akan melebihi batasan sebesar Rp. 600.000.000.

    terserah bapak.. tapi kalo menurut saya mending pake pembukuan. Klo pake NPPN berasa gak adil..
    kalo bapak mengalami kerugian, gak bakalan diakui kerugiannya. karena dasar NPPN adalah pereddaran usaha, jadi tidak memandang untung atau rugi. yah, mungkin keberuntungan bagi bapak kalau ternyata untungnya gede banget.. terus peredarannya biasa2 aja. tapi gak adil juga kan buat negara,,(he2, katanya mesti melihat dari dua sisi)
    seperti itu bapak,,
    mohon koreksinya..

  • jotax

    Member
    8 July 2008 at 11:21 am

    Rekan Skydave,
    Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto dasar hukumnya UU PPh Pasal 14.
    Jadi untuk WP yang peredaran brutonya dalam tahun berjalan belum mencapai 600 jt (sekarang yang berlaku menjadi 1.8M ref PMK.01/2007 ) boleh menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada DirJen Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    Dan apabila WP tidak memberitahukan untuk mengunakan Norma, maka dianggap memilih untuk menyelengarakan pembukuan walaupun peredaran usahanya belum mencapai jumlah yang ditentukan.(KEP-526 pasal 2).

    Jadi untuk rekan Skydave yang rencananya inging mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada bulan Juli 2008 dan sdh dapat dipastikan bahwa peredaran usahanya kurang dari 1.8 M langsung saja bisa mengajukan surat permohonan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

    Adapun untuk mengetahui prosentase Penghasilan neto dari Klarifikasi Lapangan Usaha (KLU) dapat dilihat dalam lampiran KEP-536/PJ/2000.

    Sedangkan untuk Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa diajukan Permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP pada saat peredaran usaha sudah mencapai 600 jt pada akhir bulan berikutnya.

    Semoga membatu.

    Jabat erat,
    jotax

  • skydave

    Member
    8 July 2008 at 2:48 pm
    Originaly posted by jotax:

    Rekan Skydave,
    Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto dasar hukumnya UU PPh Pasal 14.
    Jadi untuk WP yang peredaran brutonya dalam tahun berjalan belum mencapai 600 jt (sekarang yang berlaku menjadi 1.8M ref PMK.01/2007 ) boleh menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada DirJen Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    Dan apabila WP tidak memberitahukan untuk mengunakan Norma, maka dianggap memilih untuk menyelengarakan pembukuan walaupun peredaran usahanya belum mencapai jumlah yang ditentukan.(KEP-526 pasal 2).

    Jadi untuk rekan Skydave yang rencananya inging mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada bulan Juli 2008 dan sdh dapat dipastikan bahwa peredaran usahanya kurang dari 1.8 M langsung saja bisa mengajukan surat permohonan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

    Adapun untuk mengetahui prosentase Penghasilan neto dari Klarifikasi Lapangan Usaha (KLU) dapat dilihat dalam lampiran KEP-536/PJ/2000.

    Sedangkan untuk Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa diajukan Permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP pada saat peredaran usaha sudah mencapai 600 jt pada akhir bulan berikutnya.

    Semoga membatu.

    Jabat erat,
    jotax

    Halaman 1 dari 1 • 1 • FirsT | PreV

    terima kasih atas tanggapan dari Rekan Jotax. pendapat anada sangat membantu sekali.

  • jotax

    Member
    8 July 2008 at 2:55 pm
    Originaly posted by skydave:

    terima kasih atas tanggapan dari Rekan Jotax. pendapat anada sangat membantu

    Terima kasih kembali Rekan Skydave, sangat menyenangkan kita dapat berdiskusi kembali untuk topik yang lainnya.

    Jabat erat,
    jotax

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now