Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21
apakah ada perubahan tarif pph 21 untuk tahun 2008. terima kasih
setau saya belum ada aturan yang merubah tarif PPh Pasal 21 sesuai pasal 17 UU PPh tahun 2000. Gak tau ya kalo besok2 UU PPh yang baru disah kan menyusul UU KUP baru yang sudah terlebih dulu disahkan. CMIIW
menurut saya perubahan tarif PPh pasal 21 masih jauh panggang dari api. karena sampai saat ini para anggota dewan masih disibukan dengan RUU pemilu yang sampai saat ini belum selesai.
Belum ada perubahan , karena UU PPh masih sibuk dibahas di DPR jadi ya masih pake UU PPh tahun 2000 dan Per 15/PJ/2006. Namun isunya bagi pegawai yang penghasilan di atas PTKP dan tidak punya NPWP akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi
Untuk pak prastono bagi pegawai yang penghasilanya di atas PTKP dan tidak punya NPWP akan di kenakan tarif PPh lebih tinggi, dasar hukumnya dari mana?
Mas Dimas itu wacana, sekarang emang belum kalo tanya dasar hukumnya dari mana ya belum ada, pak Pras bilang itu ISUNYA, dan wacana itu sepertinya sudah semerbak dikalangan WP atau bukan WP (ISUNYA),
mengenai pengenaan tarif PPh yang lebih tinggi untuk karyawan yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan tidak mempunyai NPWP saya dengar UU nya akan diberlakukan th 2009 ini ..apa benar? mohon pencerahannya…thx 🙂
Benar coba baca pasal 21 UU No. 36 tahun 2008, dikenakan 20% lebih tinggi…
PTKP & TARIF PAJAK PERATURAN BARU
Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan
PTKP Sebulan Setahun
1 TK 1.320.000 15.840.000
2 K 1.430.000 17.160.000
3 K/1 1.540.000 18.480.000
4 K/2 1.650.000 19.800.000
5 K/3 1.760.000 21.120.000Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
0 s/d 50 juta 5%
50. juta s/d 250 juta 15%
250 juta s/d 500 juta 25%
> 500 juta 35%sumber UU No.36 thn 2008 tgl 23 September 2008
Apakah utk SPT tahunan PPh 21 th 2008, tidak perlu dibuatkan laporan SPT tahunan PPh 21 pada April mendatang (April thn 2009) ?
Kalau ya berarti perhitungan PPh 21 th 2008 ini, mulai dari Jan-Des 2008 jmlhnya hrs sudah sesuai ( tidak bisa dibuat kurang bayar ). Krn biasanya kita buat estimasi dan pada saat pembuatan SPT tahunan PPh 21 apabila kurang bayar maka baru dibuat SSPnya. tolong dong penjelasannya …. ThksCoba rekan rina merujuk pada PER-39 tahun 2008.
Salam ORTax…Klu pelaporan SPT Tahunan PPh 21 dasar hukumnya per-39/PJ/2008 soal penghitungan acuannya PER-15/PJ/2006 dan tidak akan mungkin terjadi kurang bayar atau lebih bayar kecuali lebih banyak karyawan yang berhenti ketimbang yang tetap bekerja. CMIIW