Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Laporan 1770 tentang pembelian mobil baru dengan cara kredit
Laporan 1770 tentang pembelian mobil baru dengan cara kredit
Saya membeli mobil dg cara kredit, uang muka adalah mobil lama saya. Bagaimana laporan 1770 nya? apakah penjualan mobil diakui sbg penghasilan, padahal sy tdk menerima uang tsb, dan daftar harta dan kewajiban saya bgmn? Pls, bantu saya ya. Tkshttp://www.your-url-here.com
mas dwi, anda telah menjual mobil anda berarti pada diri anda mendapatkan value dari mobil anda ,jadi meskipun secara fisik anda tidak mendapatkan uang tunai ( kan sudah jadi DP toh ) tetapi tetap harus dimasukkansebagai pendapatan lainnya. sementara mobil baru anda dimasukkan di kolom harta sedangkan kreditnya dimasukkan ke kolom kewajiban.
Bagaimana jika kita beli mobil dengan kredit? apakah yang dimasukkan dalam SPTnya harga perolehannya? atau DPnya?
atas penjualan harta berupa mobil, lihat dulu harga perolehannya yang tertera di Daftar Kekayaan, apabila ada keuntungan maka keuntungan itu masuk ke 1771-I (Keuntungan dari Penjualan / Pengalihan Harta) karena dianggap mendapat penghasilan, kalo selisihnya lebih kecil ya ngga.
menurut g kalo beli mobil dng kredit yg dimasukkan di SPT tetap harga perolehannya, tar daftar hutang baru hutang nya semuanya….
di daftar harta di isi harga perolehan, d daftar kewajiban di isi nilai kreditnya
Pak Dwi, menurut saya masalah mobil lama yang menjadi uang muka diestimasikan harga jual mobil anda berapa dan dibandingkan dengan NSB (harga perolehan di kurangi dengan penyusutan secara fiskal), jika harga jual nya lebih tinggi maka dicatat sebagai oth revenue, namun jika hasilnya rugi maka di catat sebagai oth exp.
Dan maslaah pembelian kredit maka dalam daftar kekayaan yang dicatat adalah harga kendaraan anda, kalau masalah kredit berarti anda cantumkan jumlah hutang anda pada kolom kewajiban.
Demikian pendapat saya, semoga berguna.