Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pertanyaannya adalah sebagai berikut :
Pertanyaannya adalah sebagai berikut :
Rekan2… mo nanya nih, ada yang tau ga formula untuk hitung tunjangan pph (gross up), aku tau formula untuk hitung tunjangan pajak tersebut tetapi untuk yang masa 1 tahun penuh. Sedangkan ketika aku coba untuk menghitung Pph 21 karyawan yang baru masuk pada bulan nov or des ternyata hasilnya beda dgn yang aku dapat dgn menggunakan software. Aku pgn tahu hitungan bakunya seperti apa jika di hitung manual. Karena untuk menentukan jumlah tunjangan pajak yang sama dengan Pph yang terutangnya agak sulit mencari rumus bakunya. Mohon bantuannya yah, sebelumnya tks bgt lho….;))
Untuk Penghasilan yang disetahunkan formulanya berbeda antara PKP yang tarif 5%, 10%, 15%, 25%, 35 %. Saya ada buat formula sendiri sehingga Pajak terhutang dan tunjangan pajaknya sama. Bisa minta emailnya supaya saya kirimkan. Thx
Pa Tamba…saya mau donk di kirimin formulanya.
Tolong di email ke nuraya_fusion.co.id
Thanks ya Pak..Masalah ini sudah pernah dibahas di Forum ORTax (http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&i dtopik=14) ;
Soal itungannya juga ada ko di menu download ORTax.Terima kasih buat infonya ya pak John… Bbrp wkt lalu sy sudah melihat formula itu, tapi apakah formula itu sudah fix (kalau ada perubahan PTKP apakah formula tersebut masih bisa digunakan?). Ditunggu jawabannya ya pak….;))
Oh iya, untuk pak tamba tks bgt ya…. Alamat email sy ***, terima kasih sebelumnya ya…;))
sepertinya rumusnya fleksibel karena menggunakan macro VBA. kita tinggal buka modulnya dan rubah parameternya baik PTKP, biaya jabatan maupun tarifnya.
utk hitungan gross up yg di bgn download Ortax ada sedikit masalah.
pas dibuka koq circular refference??? ga ngerti macro.. jadi ga ngerti utk ubah2 script..
To Mr. Tamba ( Seperti nama orang batak).. Benar ga Pak??
Saya juga mau dong formula yang bapak bicarakan. Walaupun saya tidak megang perhitungan pph 21 dikantor, tapi saya mau belajar. Alamat email saya frederich@financier.com
Best regards..Apakah formula yg dimaksud ini? formula ini saya dapat dari bpk aditya handoko dari prime consulting..
Lapisan I : untuk PKP antara Rp. 23,750,000 hingga Rp. 1
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 0 x 5/95 (+) 0Lapisan II : untuk PKP antara Rp. 46,250,000 hingga >Rp. 23,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 23,750,000 x 10/90 (+) 1,250,000Lapisan III : untuk PKP antara Rp. 88,750,000 hingga >Rp. 46,250,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 46,250,000 x 15/85 (+) 3,750,000Lapisan IV : untuk PKP antara Rp.163,750,000 hingga >Rp. 88,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 88,750,000 x 25/75 (+) 11,250,000Lapisan IV : untuk PKP diatas Rp.163,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 163,750,000 x 35/65 (+) 36,250,000pak tamba, saya mau juga formula, tolong email bisa ???
email : ***. thanskFormula untuk PPh yg ditanggung oleh perusahaan dapat juga kita dapatkan dengan cara link misalnya di : GOOGLE kemudian ketikkan kata GROSS UP.
Hanya saja kalo tidak salah perhitungan tersebut hanya berlaku untuk pegawai yg masih aktif kerja.
Bagaimana dengan cara menghitung PPh 21 GROSS UP yg bersifat FINAL seperti UANG PESANGON? sebab setelah saya coba otak atik dengan rumus tersebut kagak ketemu juga….Minta bantuan dong?kalo ga salah bukannya utk yg bersifat final seperti misalnya pendapatan 10jt dgn tarif 20%, maka utk gross upnya kalikan aja 10jt dgn 120%?
mohon koreksinya..Untuk rekan fajri, tarif PPh Pasal 21 atas pesangon itu bukan 20% tapi tarifnya progresif juga, yaitu :
0-25 Juta tidak terutang PPh
25-50 juta = 5%
50-100 juta = 10%
100-200 juta = 15%
>200juta = 25%
mgkn klo yg fajri maksud itu PPh Pasal 26 (trifnya 20% bersifat final klo tdk ada tax treaty).
mohon koreksinya juga…