• SPT OP

  • ferry07

    Member
    21 January 2008 at 1:32 pm

    si isteri mempunyai NPWP..tapi suami belum punya NPWP..bagaimana ya cara mengisinya di SPT OP?? apakah seperti biasa? kolom daftar harta dan kewajibannya perlu diisi tidak..

    thanks

  • ferry07

    Member
    21 January 2008 at 1:32 pm
  • prastono

    Member
    1 February 2008 at 5:00 pm

    Ya sama aja seperti biasa, kalau ada harta aktiva tetap dan utang usaha/utang apapun sebaiknya dicantumkan. Sudah waktunya untuk transaparan

  • ferry07

    Member
    1 February 2008 at 5:25 pm

    oh begitu ya pak…
    saya pikirnya kan harta dan kewajiban nya itu tanggung jawab suami kecuali apabila terdapat perjanjian pemisahan harta, sedangkan si suami tidak punya NPWP berarti tidak lapor..dan nama SPT itu nama si isteri..

  • robby

    Member
    6 February 2008 at 1:08 pm

    Menurut saya, jika si suami sudah memenuhi syarat sebagai subyek pajak, maka sudah seharusnya mendaftarakan diri untuk mendapatkan NPWP, apalagi ketentuan perpajakan tahun 2008 dalam rancangan UU PPh, terdapat rencana pasal yang akan menetapkan tarif yang lebih tinggi bagi mereka yang tidak ber NPWP. Setelah si suami ber NPWP, maka pihak istri dapat memilih 2 opsi. Pertama: Menghapus NPWPnya serta melaporkan semua pendapatan, harta n kewajibannya, tergabung dalam NPWP suami, Kedua: tetap meneruskan NPWP-nya karena mereka memiliki perjanjian pemisahan harta

  • Dew

    Member
    25 February 2008 at 2:16 pm

    misalkan istri karyawati ( 1 pemberi kerja ) punya NPWP status cabang dar npwp suami. di SPT penghasilannya kan gak gabung ama suami, kalo suami tiba2 berhenti kerja ( tidak punya penghasilan ) apakah pelaporan tetap memakai NPWP suami ? ( penghasilan nihil )

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    26 February 2008 at 1:49 pm

    Suami tetap mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh O/P seperti semula.

  • lutfan1708

    Member
    27 February 2008 at 7:59 am

    Lau bagaimana jika si istri bekerja ( 1pemberi kerja) punya NPWP dan suam tidak punya NPWP (wiraswasta biasa ), dan tidak pisah harta apakah dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP tetap memasukkan penghasilan suami sebagai pph final atau tidak?

  • EddyChristian

    Member
    13 January 2011 at 11:20 pm

    Jk npwp istri ikut suami (cab dr suami), yg lapor spt suami :
    – pengh dr 1 pk…tdk digab, dilaporkan berdasarkan A1 masing2 (1770S/SS)
    – pengh lebih dr 1 pk..digab, ada kurang byr ps29 & angsuran pph 25 (1770S/SS)
    – jk keduanya/salah satu ada usaha bebas …digab (1770)

    Lanjutan konteks diatas, dlm hal :
    suami tdk kerja lg, lapor tetap dgn spt suami, pengh nihil

    Hal suami tdk punya npwp tp punya usaha bebas, sebaiknya npwp istri sgr dirubah/didaftarkan a/n suami & istri diberikan npwp sbg cab suami (krn bekerja)…lap 1770, dimana pengh suami yg kena pjk dilht apakah menggunakan norma atau terkena pjk final.

    Jk npwp istri berdiri sendiri (pisah harta), lapor spt masing2 (termasuk dr 1 pk) :
    – pengh neto merupakah gab & pph dihit secara proporsional antar suami istri
    – perhit kr pjk dr sumber masing2

    Trims

  • bakaneko

    Member
    14 January 2011 at 12:59 am

    Ini sempat jadi pemikiran saya:
    Jika istri bisa digabungkan ke NPWP suami, bisa tidak suami yang digabungkan ke NPWP istri?

  • begawan5060

    Member
    14 January 2011 at 1:24 am
    Originaly posted by ferry07:

    si isteri mempunyai NPWP..tapi suami belum punya NPWP..bagaimana ya cara mengisinya di SPT OP?? apakah seperti biasa? kolom daftar harta dan kewajibannya perlu diisi tidak..

    Seharusnya suami segera ber-NPWP, dan isteri meminta penghapusan NPWP..
    Karena terlanjur kejadiannya demikian, maka mau tidak mau isteri melaporkan SPT Tahunan atas ph-nya sendiri dengan status TK/..

  • begawan5060

    Member
    14 January 2011 at 1:31 am
    Originaly posted by Dew:

    misalkan istri karyawati ( 1 pemberi kerja ) punya NPWP status cabang dar npwp suami. di SPT penghasilannya kan gak gabung ama suami, kalo suami tiba2 berhenti kerja ( tidak punya penghasilan ) apakah pelaporan tetap memakai NPWP suami ? ( penghasilan nihil )

    Ya… tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan suami (di lamp. III) sedang di halaman Induk Ph suami = Nihil..

  • begawan5060

    Member
    14 January 2011 at 1:34 am
    Originaly posted by lutfan1708:

    Lau bagaimana jika si istri bekerja ( 1pemberi kerja) punya NPWP dan suam tidak punya NPWP (wiraswasta biasa ), dan tidak pisah harta apakah dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP tetap memasukkan penghasilan suami sebagai pph final atau tidak?

    Suami segera ber-NPWP, dan isteri meminta penghapusan NPWP..
    Karena terlanjur kejadiannya demikian, maka mau tidak mau isteri melaporkan SPT Tahunan atas ph-nya sendiri dengan status TK/.. Dan Ph suami tidak dapat digabung/ikut SPT isteri..

  • begawan5060

    Member
    14 January 2011 at 1:35 am
    Originaly posted by bakaneko:

    Jika istri bisa digabungkan ke NPWP suami,

    Memang seharusnya..

    Originaly posted by bakaneko:

    bisa tidak suami yang digabungkan ke NPWP istri?

    Tidak akan pernah bisa..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now