• Pemberian Natura

  • prastono

    Member
    17 January 2008 at 10:05 am

    Pemberian Natura kepada expatriat apakah dianggap penghasilan ? Ada aturannya gak

  • prastono

    Member
    17 January 2008 at 10:05 am
  • Jhon

    Member
    17 January 2008 at 10:19 am

    Di PER-15/PJ/2006 Natura tidak didefinisikan sebagai penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 kecuali yang diterima oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Liat juga UU PPh Pasal 4(3) dan pasal 9 (Non Taxable vs Non Deductable). Saya rasa itu bisa dijadikan acuan bahwa Pemberian Natura kepada expatriat tidak bisa dianggap sebagai Penghasilan.

  • lutfan1708

    Member
    17 January 2008 at 10:37 am

    kalo biaya persalinan seorang karyawan, hadiah pernikahan yang diberikan karyawan oleh perusahaan, dan transportasi perjalanan karyawan (diluar tunjangan transportasi), pakah termasuk pemberian natura? apakah semua pengeluaran itu bisa dimasukkan sebagai biaya perusahaaan?

  • Jhon

    Member
    18 January 2008 at 1:17 pm

    Pada dasarnya Indonesia menganut prinsip "deductibility-taxability" yaitu jika pada pihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya, maka pada pihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakan penghasilan, maka pada pihak pemberi kerja tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.

    Pengenaan Pajak Penghasilan atas fringe benefits/Natura adalah pada pihak pemberi kerja, dan dengan demikian pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya, dan pihak karyawan yang menerima dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, karena sudah dikenakan pada pemberi kerja.

    Nah untuk treatment2 khusus seperti yang Anda maksud, mungkin S – 1821/PJ.21/1985 bisa jadi referensi.

  • JEFFRY

    Member
    29 January 2008 at 10:55 am

    menurut saya semua natura baik yang diberikan kepada WP OP dalam negeri maupun LN tidak boleh dibiayakan

  • ujeaza

    Member
    10 July 2011 at 8:21 pm
    Originaly posted by jhon:

    Di PER-15/PJ/2006 Natura tidak didefinisikan sebagai penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 kecuali yang diterima oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)

    Peraturan terbaru adalah PER-31/PJ/2009 STTD PER-57/PJ/2009. Dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
    a. bukan Wajib Pajak
    b. Wajib Pajak yg dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final;atau
    c. Wajib Pajak yg dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit)
    merupakan penghasilan yg dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

  • gumay

    Member
    13 July 2011 at 6:11 pm

    Dalam menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak diperhatikan hal-hal :
    a.Norma tersebut hanya berlaku bagi tenaga asing/expatriate yang bekerja pada perusahaan minyak dan gasbumi, baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
    b.Penghasilan Kena Pajak tersebut telah meliputi seluruh jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tenaga asing (expatriate), termasuk pemberian dalam bentuk natura (fringe benefit
    c.Karena merupakan Norma Penghasilan Kena Pajak, maka dalam menerapkan tarif tidak boleh dikurangi lagi dengan PTKP.
    d.Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh tenaga asing/expatriate hanya dapat dikreditkan atasPPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, sepanjang telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah pembayaran tersebut sebagai tunjangan pajak di atas norma dari tenaga asing/expatriate yang bersangkutan.

  • ingintahupajak

    Member
    13 July 2011 at 6:29 pm

    Sependapat dengan rekan ujeaza.

    Originaly posted by lutfan1708:

    kalo biaya persalinan seorang karyawan

    Dalam bentuk tunjangan atau penggantian?

    Originaly posted by lutfan1708:

    hadiah pernikahan yang diberikan karyawan oleh perusahaan,

    Merupakan natura. nalik lagi ke pendapat rekan ujeaza.

    Originaly posted by lutfan1708:

    transportasi perjalanan karyawan (diluar tunjangan transportasi)

    Termasuk kenikmatan, dan dilihat terlebih dahulu apakah di daerah terpencil atau tidak.

    Originaly posted by gumay:

    Dalam menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak

    Wuih, ini kok jadinya kemana2 rekan…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now