• Tanya tentang PTKP

     antona updated 16 years, 2 months ago 7 Members · 9 Posts
  • ade46

    Member
    9 December 2007 at 1:01 pm

    Halo mau tanya dunk…sebelumnya maaf kalo bahasanya ngga enak dibaca!

    Gini ada WP OP pengusaha tertentu dya buka usaha terus dya kerja disalah satu perusahaan swasta,,oiya dya masih belum kawin n ngga ada tanggungan terus bulan september taruhlah dya kawin sama seorang wanita yang sudah bekerja pada salah satu perusahaan dan disamping itu dya juga buka usaha (istrinya) tidak ada pemisahan harta…bagaimana tentang PTKP si suami untuk SPT 1770 (kalo ngga salah PTKP kan mengikuti keadaan per awal tahun pajak padahal dya baru menikah pas bulan September) jadi istri ikut masuk PTKP ngga pas isi hitung pajak suami,,,oiya untuk PPh pasal 21 gimana yang dipotong sama pemberi kerja suami "PTKPnya"… terima kasih

  • ade46

    Member
    9 December 2007 at 1:01 pm
  • prastono

    Member
    10 December 2007 at 10:07 am

    Kalo itu terjadi di tahun 2007, maka SPT 1770 tahun 2007 yang dimasukin Maret 2008, PTKPnya ya tetap dia sendiri sebesar Rp 13.200.000,-. Perubahan PTKP dilihat dari kondisi per 1 Januari. Untuk pemberi kerja ya sama saja PTKPnya tetap sendiri ( TK/-). Baru di SPT tahun 2008 yang dimasukkan tahun 2009 nanti ada perubahan PTKP

  • Koostadi S

    Member
    18 September 2008 at 2:45 pm

    tambahan, Si suami minta bukti potong ke dimana dia bekerja

  • handy hovin

    Member
    18 September 2008 at 3:40 pm

    Dear all…. attn rekan prastono

    apabila terjadi pada tahun 2007 maka PTKP suami tetap sendiri ya??
    trus istri punya usaha sendiri, apa penghasilan istri dari usaha tidak digabung ke SPT tahunan 1770 suami atau dipisahkan aja tahun 2007?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    18 September 2008 at 3:43 pm

    Dear all friends Attn: Ade 46

    Dalam SPT PPh OP Tahun Pajak 2008 untuk disampaikan paling lambat 31 Maret 2009 selain Penghasilan Teratur Suami berupa gaji dan ikutannya berikut Penghasilan Suami sebagai WP dari sumber lainnya ditambah Penghasilan Istri (Istri berpenghasilan) berlaku PTKP K/I/0 (Kawin dengan Istri Berpenghasilan belum mempunyai Tanggungan Keluarga) PTKP sebesar Suami Rp. 13. 200.000,00 ditambah PTKP Status Kawin Rp. 1.200.000,00 ditambah PTKP Istri Berpenghasilan Rp. 13.200.000,00 Total PTKP : K/I/0 adalah: Rp. 27.600.000,00.

    Jangan lupa Lampirannya:

    Bukti Potong PPh Pasal 21 (1721 A-1), Kartu Keluarga, Pernyataan Tanggungan Keluarga, Pembukuan / Catatan dari kegiatan Usaha Istri (Neraca dan Daft R/L)

    Jika mau menggunakan Norma (KEP-536/PJ/2000 tgl. 29 Desember 2000) karena Peredaran Usaha milik Istri dalam Tahun Pajak 2008 tidak lebih dari Rp. 1,8 milyar ajukan Pemberitahuan Penggunaan Norma kepada Kepala KPP 3 bulan sejak sejak awal Tahun Pajak 2008 atau sebelum berakhirnya Tahun Pajak 2008 (paling lambat akhir Desember 2008).

    Demikian informasi sebagai urun rembuk (brainstorming) for all friends.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    18 September 2008 at 3:57 pm

    Dear all friend

    Tambahan: SPT PPh OP Tahun Pajak 2008 cfm UU No. 28 Tahun 2007 paling lambat disampaikan 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir berati bukan 31 Maret lagi tapi 30 April.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • zhw

    Member
    18 September 2008 at 5:00 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Tambahan: SPT PPh OP Tahun Pajak 2008 cfm UU No. 28 Tahun 2007 paling lambat disampaikan 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir berati bukan 31 Maret lagi tapi 30 April.

    itu untuk WP badan, perasaan..kalo OP masih tetep.

    Originaly posted by ade46:

    Gini ada WP OP pengusaha tertentu dya buka usaha terus dya kerja disalah satu perusahaan swasta,

    kalo pengusaha tertentu agak ribet lho menghitung angsuran ps 25-nya.

  • antona

    Member
    13 October 2008 at 5:04 pm

    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
    Tambahan: SPT PPh OP Tahun Pajak 2008 cfm UU No. 28 Tahun 2007 paling lambat disampaikan 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir berati bukan 31 Maret lagi tapi 30 April.
    itu untuk WP badan, perasaan..kalo OP masih tetep.

    Sdr Zhw, jgn pakai perasaan, jawaban sdr sudah benar, coba baca pasal 3 UU KUP thn 2007 seperti ditulis oleh sdr Ritzky di atas, bunyi pasal 3 ayat (3) sbb :

    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
    a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
    b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
    c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

    sdr ade46, khusus Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) angsuran PPh pasal 25 adalah 2% / bln dari masing2 outlet yg ada dan bersifat final.
    Regards

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now