Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemindahbukuan Kelebihan bayar pph 25
Pemindahbukuan Kelebihan bayar pph 25
Rekan,
Bisa ga ya kalau saya ada kelebihan bayar pph 25 periode agustus 30 juta
Tapi ada kurang bayar pph 25 periode september 5 juta. PBKnya di lakukan ke 2 pph dan masa yang berbeda.1. Di PBK kan ke pph 25 periode september 5 juta
2. Dan sisanya 25 juta di PBK ke PPH 21PBKnya hanya atas 1 lebih bayar pph 25 periode agustus sebesar 30 juta
bisa.
buat 2 surat PBK aja.- Originaly posted by taxmin:
buat 2 surat PBK aja.
Bisa sekaligus dalam 1 surat permohonan
Viewing 1 - 4 of 4 replies