Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jangka Waktu Pemanfaatan PP 23
Dear,
para rekan pajaksaya ingin menanyakan terkait dengan jangka waktu penggunaan PP 23 yang mana :
1. untuk OP 7 tahun
2. untuk CV 4 tahun
3. untuk PT 3 tahunyang ingin saya tanyakan adalah jangka waktunya sejak kapan yah, kalo liat PP 23 nya dihitung sejak tahun terdaftar atau berlakunya PP 23 (mana lebih dulu)
nah, kalo saya terdaftar sebagai wajib pajak PT tahun 2020 tetapi baru beroperasi atau adanya transaksi tahun 2021, apakah jangka waktunya dari tahun 2020 atau 2021 ?
Pasal 5 ayat (2) PP 23 2018
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah iniSy rasa dari saat terdaftarnya
bearti kalo wajib pajak PT terdaftar tahun 2020 tetapi baru beroperasi atau adanya transaksi tahun 2023, tidak bisa menggunakan PP 23 dong yahh
bagaimana dengan orang pribadi yang mana terdaftar sebagai WP tahun 2017 masih sebagai pekerja, namun pada tahun 2027 resign dan menjalankan usaha,
kalo melihat aturannya, apakah masih bisa menggunakan PP 23 ?- Originaly posted by ainal:
kalo melihat aturannya, apakah masih bisa menggunakan PP 23 ?
bisa, untuk memakai fasilitas pp 23 rekan harus mempunyai suket pp 23 terlebih dahulu. jadi terhitung menggunakan pp 23 saat rekan memperoleh suket pp 23 menurut saya.
cmiiw
- Originaly posted by blankfank:
terhitung menggunakan pp 23 saat rekan memperoleh suket pp 23 menurut saya
suket PP 23 gunanya untuk transaksi jasa agar dipotong 0,5% yang semula 2%, jadi menurut saya gak bisa
- Originaly posted by ainal:
suket PP 23 gunanya untuk transaksi jasa agar dipotong 0,5% yang semula 2%, jadi menurut saya gak bisa
Tidak mesti cuma transaksi jasa saja rekan yg dipotong 0,5% tetapi secara umum mencakup yang namanya peredaran bruto tertentu untuk semua jenis transaksi termasuk dagang & jasa kecuali yang dikecualikan di dalam PP 23 pada Pasal 2 ayat (3) & (4)
- Originaly posted by ainal:
bagaimana dengan orang pribadi yang mana terdaftar sebagai WP tahun 2017 masih sebagai pekerja, namun pada tahun 2027 resign dan menjalankan usaha,
kalo melihat aturannya, apakah masih bisa menggunakan PP 23 ?kalo yg benarnya saat pengajuan suket = saat wajibpajak terdaftar ( bukan berdasarkan tanggal npwp) karna bisa saja npwp dibuat dari 5 tahun yang lalu , tp berusaha baru 2 tahun . maka permintaan suket pp 23 harus di 2 tahun lalu sedikit berbeda dengan perusahaan yang tidak bisa ada kondisi seperti itu , saat terdaftar = saat permintaan suket pp23 dan masa berlaku mengikuti suker pp 23
- Originaly posted by cleverseazoid:
kalo yg benarnya saat pengajuan suket = saat wajibpajak terdaftar ( bukan berdasarkan tanggal npwp) karna bisa saja npwp dibuat dari 5 tahun yang lalu , tp berusaha baru 2 tahun . maka permintaan suket pp 23 harus di 2 tahun lalu sedikit berbeda dengan perusahaan yang tidak bisa ada kondisi seperti itu , saat terdaftar = saat permintaan suket pp23 dan masa berlaku mengikuti suker pp 23
ini kondisinya untuk WP orang pribadi yaa
Dihitung mulai Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar… bukan mulai berusaha..
- Originaly posted by begawan5060:
Dihitung mulai Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar… bukan mulai berusaha..
Originaly posted by ainal:saya ingin menanyakan terkait dengan jangka waktu penggunaan PP 23 yang mana :
1. untuk OP 7 tahun
2. untuk CV 4 tahun
3. untuk PT 3 tahunjadi tetap mengacu pada ini terhitung sejak terdaftar yah pak begawan
- Originaly posted by ainal:
jadi tetap mengacu pada ini terhitung sejak terdaftar
kalo wp sudah terdaftar sebelum PP 23, hitung 7 tahun dari awal PP 23 terbit. tahun ini , tahun ini menjadi tahun terakir PP 23 untuk CV, sedangkan untuk OP masih ada 3 tahun lagi. (bagi OP yang sudah terdaftar sebelum PP 23 terbit)