Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Permohonan Nihil Angsuran PPh 25
Hallo rekan,
Karena diperkirakan akan lebih bayar pada akhir tahun nanti, jadi apakah bisa WP Badan mengajukan nihil membayar PPh 25 untuk masa September s/d Desember?
Jika bisa, bagaimana proedur permohonan ke KPP?Mohon informasinya, terima kasih rekan
Setau saya hanya bisa permohonan pengurangan, gak sampai nihil.
mengajukan permohonan pengurangan, itupun kalo disetujui, kalo memang pasti lebhi bayar ya mau gmna, tinggal siap siap menghadapi pemeriksaan.
sekedar sharing pengalaman, saya sudah pernah ajukan pengurang angsuran PPh 25.
prosedur cukup panjang, plus ada wawancara tatap muka.
ujung-ujungnya ga dikabulkan juga..
- Originaly posted by Vanhounten:
ujung-ujungnya ga dikabulkan juga
Halo rekan Vanhounten,
setelah tidak dikabulkan, apa tetap mengajukan pengurangan kembali? iya betul memang agak ribet untuk pph 25 yang diperkirakan akan lebih bayar karna laba diperkirakan lebih kecil dari tahun lalu , coba saja ajukan pengurangan dahulu agar LB tidak terlalu besar tp tetap harus dilakukan pemeriksaan
untuk memohon pengurangan PPH25, syaratnya harus terpenuhi, misal saat tahun 2020 kemarin saya mengajukan pengurangan PPH25, omset turun sampai 50% lebih, lalu buat perhitungan sampai akhir tahun, kira-kira R/L jadi berapa dan kira-kira bakal lebih bayar berapa, sisa cash jadi berapa dst.
Waktu itu disetujui 30%