Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya entertainment untuk klien BUMN
Biaya entertainment untuk klien BUMN
hi semuanya. saya mau bertanya. bisakah biaya entertainment yang ditujukan untuk pegawai bumn (krn memang kliennya bumn) dimasukkan ke daftar nominatif?
harusnya sih selama masih 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bisa di akui sebagai biaya..
kalau mau dibebankan sebagai biaya, maka dimasukkan ke daftar normatif
dan masih dalam lingkup 3M yg dinyatakan oleh rekan Ledis Situmorang
CMIIW
bisa
Dear rekan dkdnf,
Biaya entertainment sepanjang berhubungan dengan kegiatan 3M maka boleh dibayakan. Namun perlu diingat, selain itu juga harus dimasukan kedalam daftar nominatif sesuai SE-27/PJ.22/1986.
Viewing 1 - 6 of 6 replies