Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah jasa corporate service dikenakan PPN dan dipotong PPh 23?
Apakah jasa corporate service dikenakan PPN dan dipotong PPh 23?
Kami ada menerbitkan invoice penjualan ke customer berupa jasa corporate service beserta biaya akomodasinya. Apakah pembeli wajib memotong PPh 23. Dan apakah peran saya sbg penjual wajib memungut PPN dgn menerbitkan Faktur pajak?
Thanks rekanpertama: rekan pkp?
kedua: rekan jurnal transaksi tsb masuk pos akun apa? jelaskan dengan ilustrasi- Originaly posted by Ichaachh:
Apakah pembeli wajib memotong PPh 23
Bisa, karena masuk jasa manajemen.
Originaly posted by Ichaachh:apakah peran saya sbg penjual wajib memungut PPN dgn menerbitkan Faktur pajak?
Jika sudah PKP, wajib buat faktur pajak.
- Originaly posted by Ichaachh:
Apakah pembeli wajib memotong PPh 23
wajib jika sbg subjek pemotong/ yang ditunjuk
Originaly posted by Ichaachh:Dan apakah peran saya sbg penjual wajib memungut PPN dgn menerbitkan Faktur pajak
tergantung status rekan sbg PKP/bukan
Apabila rekan merupakan pemotong, maka wajib dipotong PPh 23 karena tergolong jasa manajemen.
terkait dengan aspek PPN, jika rekan merupakan PKP maka wajib mengeluarkan faktur pajak