Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rekonsiliasi / Koreksi Fiskal
Salam kenal dan hormat dari kami untuk semua
Mohon pencerahanya
1. Apakah transaksi penghasilan yang belum jelas dan sudah dibukukan sebagai piutang pada pendapatan dilaporan keuangan bisa dikoreksi fiskal negatif ?
2. Apakah biaya ditahun 2018 yang diakui ditahun 2019 dan sudah dibukukan sebagai pendapatan lain-lain bisa dikoreksi fiskal negatif ?Catatan : transaksi termasuk objek pajak dan penghasilan kena pajak tetapi permasalahannya beda waktu pencatatan.
Terimakasih banyak
salam.bisa, makanya kan ada DTA/DTL.
- Originaly posted by aak.mra@gmail.com:
1. Apakah transaksi penghasilan yang belum jelas
belum muncul invoicenya rekan?
Originaly posted by aak.mra@gmail.com:2. Apakah biaya ditahun 2018 yang diakui ditahun 2019 dan sudah dibukukan sebagai pendapatan lain-lain bisa dikoreksi fiskal negatif ?
biaya tahun 2018 dijadikan pendapan lain2 di tahun 2019? ini bisa yak?