Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sanksi/Denda Telat Bayar/Lapor SPT Masa PPh WP Badan
Sanksi/Denda Telat Bayar/Lapor SPT Masa PPh WP Badan
Dear Rekan,
terkait keterlambatan/telatnya bayar/lapor SPT Masa WP Badan (pada kasus ini terutama PPh 15, 21, dan 23), apakah ada sanksi/denda yang diberlakukan? karena dari research yang saya lakukan mengenai hal ini, semua yang dibahas selalu telat bayar/lapor SPT Tahunan, bukan SPT Masa.
Mohon bantuannya rekan2 untuk menjawab.
Terima kasih, stay safe.spt masa 100rb
Untuk SPT Masa apabila telat lapor, dikenakan sanksi denda 100rb/SPT. Jika telat bayar maka dikenakan sanksi bunga, dihitung dari PPh terutang x jumlah bulan telat x bunga (ditentukan di KMK). Cmiiw
- Originaly posted by willyjun:
apakah ada sanksi/denda yang diberlakukan?
telat lapor = 100rb
telat bayar = kena tarif bunga pajak