Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pinjaman Tanpa Bunga
Dear Rekan
Apakah pinjaman tanpa bunga dari anak perusahaan ke Holding diperbolehkan?
dengan ketentuan persyaratan pada SE-94/PJ/2010 semua terpenuhi.Terimakasih
Pengalaman saya sih, secara transaksi keuangan dan akuntansi, tidak ada yang menghalangi transaksi anak perusahaan meminjamkan dana ke holding,
Pada SPT Badan juga tetap dilaporkan sebagai piutang pihak hubungan istimewa.
Namun dari kewajaran transaksi, ya tidak wajar, karena sebagai investor, harusnya holding company menyetor dana kepada perusahaan dan menerima dividen.
Kalau pinjaman tanpa bunga tersebut, ada pengalaman juga, dianggap sebagai dividen atas potensi pendapatan bunganya, tapi ujung-ujungnya pas keberatan dikabulkan juga, karena secara arus kas tidak pernah ada pembayaran/penerimaan bunga atas pinjaman tersebut.
Syarat holding kasih anak tanpa bunga menurut PP 94:
– Dana pinjaman bukan dari bank
– Holdingnya untung
– Modal udah disetor semua
– Anak perusahaannya memang rugi/ tidak terlilit utangKalau keempat kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka holding harus kasih bunga atas pemberian pinjamannya, kalau tidak, dalam pemeriksaan akan dikenakan bunga dari pemeriksa pajak langsung.